Jerat Fakta | Manokwari – Kuasa hukum Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo, Yan Christian Warinussy, SH, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Gugatan ini terkait dengan penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023.
Permohonan praperadilan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register 4/Pid.Pra/2025/PN.Mnk. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Carolina Awi, SH, MH, dengan Panitera Pengganti Julius Victor, SH.
Menurut Warinussy, sidang telah memasuki tahap pembuktian, di mana pihaknya telah mengajukan sejumlah dokumen sebagai bukti. Di antaranya adalah surat keputusan Gubernur Papua Barat yang menetapkan Beatrick sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Naomi sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas PUPR Papua Barat.
“Kami juga mengajukan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia, yang mengatur koordinasi dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bukti ini menunjukkan bahwa prosedur yang dijalankan terhadap klien kami tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Warinussy, Minggu (23/03/2025).
Kuasa hukum menyoroti bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 10 Desember 2024, kedua kliennya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, status penahanan mereka yang berpindah dari Penyidik Kejati Papua Barat ke tahanan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B juga menjadi bagian dari gugatan praperadilan ini.
Sidang lanjutan praperadilan akan digelar pada Senin (24/3/2025) dengan agenda pemeriksaan bukti surat, saksi, dan ahli. Kuasa hukum berharap proses ini dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak sah secara hukum dan meminta agar keadilan ditegakkan sesuai prosedur yang berlaku.
(Udir Saiba)