Sidang Korupsi Jembatan Kali Wasian, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Jeratfakta.com/news| Manokwari – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022, dengan kerugian negara sebesar Rp3,28 miliar, terus bergulir di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.

Dalam sidang Senin (17/3), penasihat hukum terdakwa Jhony Koromad (51) mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni.

Yan Christian Warinussy SH selaku Penasihat hukum Jhony Koromad menilai bahwa surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDS-07/R.2.13/Ft.1/01/2025 tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP. Menurutnya, dakwaan yang menjadi dasar proses penuntutan harus disusun secara cermat dan teliti agar tidak merugikan hak-hak terdakwa.

“Surat dakwaan ini memiliki kekurangan yang dapat berakibat pada ketidakabsahan proses hukum terhadap klien kami. Oleh karena itu, kami mengajukan eksepsi agar majelis hakim mempertimbangkan ulang kelayakan dakwaan ini,” ujar Warinussy. Minggu, (23/03/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, dengan anggota Pitaryanto, SH, dan Hermawanto, SH, dijadwalkan berlanjut pada Senin (24/3) untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan.

Selain Jhony Koromad, terdakwa lain dalam perkara ini, Fredi Parubak, juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

Dengan adanya eksepsi ini, jalannya persidangan menjadi krusial dalam menentukan apakah dakwaan JPU dapat dipertahankan atau harus diperbaiki sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *