Jerat Fakta | Manokwari – Yan Christian Warinussy SH selaku Penasihat hukum terdakwa Nelles Dowansiba, S.Pd, M.Si memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.
Apresiasi tersebut karena telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta kepada kliennya dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam SD dan SMP Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Minggu, (23/03/2025).
“Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, didampingi anggota majelis Pitaryanto, SH, dan Hermawanto, SH, pada Jumat (21/3), sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Manokwari,” kata Warinussy.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa Nelles Dowansiba tidak menikmati hasil korupsi proyek senilai Rp1,12 miliar tersebut.
“Oleh karena itu, klien saya hanya dijatuhi pidana penjara dan denda tanpa dikenai pidana uang pengganti. Keputusan ini dinilai penting bagi kelangsungan status Nelles Dowansiba sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua Barat,” ujarnya.
Selain Nelles Dowansiba, dua terdakwa lainnya, Syane Rumbobiar dan Ottouw Geissler Prawar, juga menerima putusan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Manokwari.
(Udir Saiba)