Sidang Ricky Wijaya, Saksi Ungkap Barang Bukti Narkotika 5,73 Gram Belum Jelas Keberadaannya

Jerat Fakta | MANOKWARI – Persidangan perkara pidana nomor 3/Pid.Sus/2025/PN.Mnk dengan terdakwa Ricky Wijaya (RW/50) memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (25/3).

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis.

“Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Cornelia Awi, SH, MH, dan M. Siddiq, SH, menghadirkan dua saksi kunci, Melki Yanto Yulian alias Kiki dan Paulus Renyaan, SH,” katanya.

Ia mengatakan, terdakwa RW didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider terkait. Namun, dalam sidang terungkap sejumlah fakta yang menimbulkan tanda tanya besar terkait barang bukti (BB) yang diklaim berjumlah 5,73 gram narkotika jenis sabu.

“Dalam kesaksiannya, Melki Yanto alias Kiki mengungkapkan bahwa dirinya ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Manokwari pada 18 Juni 2023 di daerah Wosi dengan barang bukti 0,23 gram sabu,” ujar Warinussy.

Saat diinterogasi, seorang anggota polisi menunjukkan percakapan WhatsApp dari RW yang diduga menanyakan barang tersebut.

Lebih lanjut, saksi Kiki menyebut bahwa Kasat Reserse Narkoba saat itu, Iptu Lukas Rosihol, beserta beberapa anggotanya lebih dulu mendatangi Lion Parcel untuk mengambil paket yang diduga berisi narkoba.

“Setelah itu, mereka membawa saksi Kiki ke tempat yang sama dan kemudian bersama-sama menuju rumah terdakwa RW di Marina, Amban, di mana paket tersebut dibuka,” jelasnya.

Namun, menurut Kiki, saat paket dibuka, RW langsung menolak dan menyatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya. Saat ditanya oleh Hakim Anggota Cornelia Awi mengenai keberadaan barang bukti seberat 5,73 gram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah, SH, MH menyatakan bahwa barang bukti tersebut akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.

Kuasa hukum RW pun mempertanyakan kepada kedua saksi mengenai keberadaan barang bukti tersebut saat ini, namun baik saksi Kiki maupun saksi Paulus tidak dapat memberikan jawaban pasti.

“Bahkan, ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa mengenai di mana barang bukti itu tercantum dalam berkas perkara, saksi Paulus menyebut bahwa barang bukti tersebut melekat di berkas perkara Kiki, bukan berkas RW,” ucapnya.

Dengan berbagai kejanggalan yang muncul, sidang ini ditunda hingga Selasa (15/4) untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan yang akan diajukan oleh JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *