Jerat Fakta | Manokwari – Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B telah menerima pelimpahan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni pada Jumat (21/03/2025).
Dengan pelimpahan ini, permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya atas nama kedua terdakwa dinyatakan gugur.
Kuasa hukum terdakwa Yan Christian Warinussy SH menyoroti penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyebutkan bahwa suatu perkara dianggap mulai diperiksa setelah sidang pertama, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
“Kasus Beatrick S.A. Baransano kini terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, sementara perkara Naomi Kararbo memiliki nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk,” kata Warinussy.
Warinussy menegaskan telah menyiapkan langkah-langkah pembelaan bagi kedua kliennya, yang dalam kasus ini hanya menjalankan tugas administratif keuangan terkait proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
“Kami akan membuktikan bahwa klien kami hanya menjalankan tugas administratif dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut,” ujarnya.
Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari diharapkan segera digelar dalam waktu dekat.
(Udir Saiba)