Vonis 2 Tahun Penjara, Advokat Desak Eksekusi Terdakwa Fingky Darmawati

Jerat Fakta | Manokwari – Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Fingky Darmawati (FD) alias Tari dalam perkara pidana nomor: 202/Pid.B/2024/PN.Mnk. Sabtu, (29/03/2025).

Menurut Yan Christian Warinussy SH,  Majelis Hakim yang diketuai Akhmad, SH menyatakan FD alias Tari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana “turut serta melakukan penggelapan” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

“Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025, terdakwa divonis 2 (dua) tahun penjara. Majelis Hakim menyebut FD alias Tari bersama dua buronan, Muhammad Adib Muamal dan Dian Astiti, telah melakukan balik nama sertifikat rumah milik korban, Deborayanti Nainggolan, untuk mengajukan kredit ke bank,” katanya.

“Namun, setelah dana kredit cair pada 11 Oktober 2023, korban tidak menerima pembayaran sebesar Rp140 juta sebagaimana dijanjikan. Sebaliknya, uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi,” tambah Warinussy.

Warinussy juga menegaskan  bahwa hingga kini terdakwa FD alias Tari belum dieksekusi ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Manokwari Kelas III. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak demi menegakkan keadilan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pengecualian,” tegasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *