Jerat Fakta | Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kembali menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
Kasus yang diduga kuat melibatkan seorang oknum di Sekretariat KPU Teluk Bintuni berinisial GS (Ganem Siknun) ini dinilai mandek.
Pasalnya, meski telah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, oknum GS mangkir dari panggilan hingga tiga kali berturut-turut.
“Sikap GS yang tidak kooperatif ini jelas-jelas mencederai upaya penegakan hukum dan melanggar ketentuan hukum acara pidana, yakni Pasal 7 ayat (1) huruf g jo Pasal 75 ayat (1) huruf h jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) KUHAP,” tegas Warinussy. Rabu, (09/04/2025).
Menurutnya, ketidakpatuhan GS terhadap panggilan hukum seharusnya segera ditindaklanjuti dengan tindakan tegas dari Kejari Teluk Bintuni.
LP3BH Manokwari, lanjutnya, mendesak agar Kejari tidak ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Publik menunggu keberanian Kejari Teluk Bintuni untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional,” tambah Warinussy.
LP3BH Manokwari pun berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini, guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
(Udir Saiba)