Jerat Fakta | Manokwari – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, resmi digelar pada Kamis (10/04/2025) di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari Kelas I B.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH, dan berlangsung sejak pukul 14.30 WIT dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (10/04/2025).
“Perkara ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Dalam dakwaan, JPU memaparkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara,” kata Warinussy.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat. Sejumlah pihak dari unsur kejaksaan, penasihat hukum terdakwa, serta keluarga terdakwa turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
“Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat proyek jalan tersebut merupakan salah satu program strategis daerah yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
(Udir Saiba)