Jerat Fakta | Manokwari — Sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, terpidana Nelles Dowansiba hari ini, Kamis (10/4), telah melunasi pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pembayaran denda tersebut dilakukan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, di ruang kerja Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari.
Proses pembayaran diwakili oleh pihak keluarga Nelles Dowansiba bersama Advokat Yan Christian Warinussy, SH, yang bertindak selaku penasihat hukum terpidana.
Dengan pelunasan denda ini, kewajiban hukum Nelles Dowansiba sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan telah dipenuhi.
“Kami pastikan bahwa pembayaran denda ini menjadi bagian dari komitmen klien kami untuk mematuhi putusan hukum yang berlaku,” ujar Yan Christian Warinussy.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hasrul, SH, membenarkan telah menerima pembayaran denda tersebut dan menyatakan bahwa administrasi terkait telah dilengkapi sesuai prosedur.
(Udir Saiba)