Jerat Fakta | Manokwari – Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan Terdakwa Ricky Wijaya (RW/50) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B sejak dimulai pada 16 Februari 2025 lalu.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, dengan anggota Cornelia Awi, SH, MH, dan M. Ash Shidiq, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah, SH dari Kejaksaan Negeri Manokwari telah menghadirkan dua orang saksi, yakni Melki Yanto Yulian alias Kiki dan Paulus S. Renol Renyaan, SH. Saksi Kiki diketahui adalah pihak yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari pada 17 Juni 2023, setelah ditemukan membawa paket yang mencurigakan melalui Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1686818256806.
Menurut Yan Christian Warinussy SH, barang dalam paket tersebut sempat dibawa ke rumah Ricky Wijaya untuk dikonfirmasi, namun RW membantah kepemilikan dan keterlibatan atas barang tersebut.
“Ketika dibuka di hadapan anggota Satresnarkoba, ditemukan beberapa barang, termasuk satu unit handphone Samsung Galaxy A04e dan satu buah mouse merk Goxy hitam. Di dalam mouse itulah ditemukan dua paket plastik klip bening berisi diduga sabu-sabu,” kata Warinussy.
Namun, lanjut Warinussy, Ricky Wijaya sejak awal menolak keterlibatan apa pun atas barang bukti tersebut. Bahkan, saksi Kiki telah diproses hukum hingga diputus bersalah sebagai pemilik barang tersebut melalui Putusan PN Manokwari Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN.Mnk tanggal 19 Februari 2023, yang diperkuat dengan Putusan PT Manokwari Nomor 8/Pid.Sus/2024/PTMK tanggal 27 Maret 2024.
Kedua putusan tersebut secara tegas menyatakan barang bukti melekat pada perkara Kiki, tanpa mempertimbangkan adanya permufakatan jahat dengan pihak lain, termasuk RW,” ujarnya.
Meski demikian, ucap Warinussy, berdasarkan laporan dari saksi Paulus S. Renol Renyaan, Ricky Wijaya tetap diproses hingga duduk di kursi terdakwa.
“Anehnya, sejak awal proses hukum, hingga persidangan berjalan lebih dari dua bulan, tidak pernah diperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang diduga melibatkan Ricky Wijaya. Bahkan dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan pun barang bukti tersebut tidak tercantum,” jelasnya.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi tambahan.
(Udir Saiba)