Tanggamus,22/04/2025 jeratfakta.co.id_Kebersihan lingkungan RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus jadi sorotan Pasalnya banyak nya sampah berserakan di depan instalasi kesling dan koridor rawat inap.
Berawal dari kunjungan tim awak media Senin 21/04/2025 kesalah satu pasien rawat inap yang berada di salah satu koridor secara tidak sengaja menjumpai sesuatu yang tidak sedap di pandang oleh mata.
Sampah bekas air mineral menjadi pemandangan di depan setiap koridor rawat inap,bahkan bungkus rokokpun banyak terdapat di lokasi itu, paling mencengangkan lagi para pengunjung atau keluarga pasien yang berada di luar koridor hampir seluruhnya sedang merokok.
Menurut Dugaan hal semacam ini tentunya adalah dampak kurangnya pengawasan serta pengelolaan yang di lakukan oleh pihak menejemen rumah sakit terutama direktur utama yang mempunyai peran terpenting dalam terselenggaranya seluruh aspek kegiatan.
Kebersihan rumah sakit di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang dan Peraturan
1. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan rumah sakit, termasuk aspek kebersihan dan keselamatan.
2.Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Peraturan ini mengatur tentang standar kesehatan lingkungan rumah sakit, termasuk kebersihan dan pengelolaan sampah.
3.Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Kesehatan, Peraturan ini mengatur tentang pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit.
Dengan penjabaran dari undang undang dan peraturan menteri kesehatan itu maka dapat di simpulkan jika,kebersihan rumah sakit adalah standar acuan yang telah di atur undang undang dan peraturan menteri kesehatan dalam penyelenggaraan sebuah rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainya.
Adapun Sanksi bagi Pelanggar adalah,
1. Sanksi Administratif : Rumah sakit yang tidak mematuhi peraturan kebersihan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin.
2. Sanksi Pidana: Rumah sakit yang tidak mematuhi peraturan kebersihan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau pidana penjara, jika terbukti melakukan pelanggaran yang berat.
Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tentang kebersihan rumah sakit bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pasien, staf, dan pengunjung, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Direktur rumah sakit batin mangunang kabupaten Tanggamus belum dapat di konfirmasi terkait banyaknya temuan sampah yang berada di area koridor rawat inap dan di depan instalasi kesling tersebut.
Tim