LP3BH Desak Kajari Teluk Bintuni Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

Jerat Fakta | Manokwari, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap pola penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019/2020.

Menurut Warinussy, proses penyelidikan kasus ini telah lama berlangsung dan sempat menyita perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan oleh Kejari Teluk Bintuni pada 5 Desember 2023, yang menyita 13 koli dokumen dari Kantor KPU.

Bahkan, mantan Kasipidsus, Stevy Stollane Ayorbaba, SH, MH, pernah menyatakan kepada media bahwa jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari satu orang.

“Artinya, indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum sudah cukup jelas, dan ini seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi Kajari Teluk Bintuni saat ini, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, untuk segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Warinussy. Kamis, (24/04/2025).

Pernyataan Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH, MH, bahwa akan diterbitkan Sprindik baru menjadi harapan publik yang kini menunggu keberanian Kajari Teluk Bintuni, yang juga merupakan putra asli Papua, untuk mengambil langkah tegas dan menetapkan para tersangka.

LP3BH menekankan bahwa masyarakat di Negeri Sisar Matiti Teluk Bintuni terus menanti tegaknya keadilan dan penuntasan perkara yang telah “membeku” lebih dari setahun ini.j

“Saya juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama dalam konteks demokrasi seperti pemilihan umum,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *