Jerat Fakta | Manokwari, – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2023 di Distrik Beimes, Kabupaten Teluk Bintuni, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manokwari, Rabu (23/4), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dan dibantu oleh Hakim Anggota Pitaryanto, SH serta Hermawanto, SH, sidang menghadirkan dua saksi kunci: Simon Dowansiba (anggota DPRK/mantan Ketua DPRD Teluk Bintuni) dan Rudolof Mailoa, ST (anggota Pokja Pengadaan Barang 2022). Satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam kesaksiannya, Simon Dowansiba mengungkap bahwa rangka baja jembatan sudah dikirim dari Jakarta dan telah tiba di Manokwari.
“Yang saya heran, rangka jembatan itu sudah sampai Manokwari, kok kami diperiksa dan adik Jhony Koromad ditahan?” ujarnya saat menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad, Advokat Yan Christian Warinussy, SH.
Dowansiba menambahkan bahwa keterlambatan dalam proyek tersebut terjadi dari sisi administrasi, bukan fisik. Ia juga mengaku pernah menerima transfer dana Rp350 juta dari Terdakwa Fredy Parubak, yang diakuinya merupakan bagian dari kegiatan pengadaan rangka baja.
Hal mengejutkan lain terungkap saat hakim anggota Hermawanto, SH menyoroti aliran dana tersebut, yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses proyek.
Selain itu, Dowansiba juga menyatakan bahwa proyek ini merupakan realisasi Pokok Pikiran (Pokir) masyarakat dari daerah pemilihannya, yang menginginkan jembatan layak guna distribusi kebutuhan pokok.
Menariknya, nama Mujibur Anshar Nurdin, diduga anggota DPRD Teluk Bintuni, disebut telah dipanggil oleh Jaksa namun tidak hadir tanpa alasan jelas, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menghindari proses hukum.
Sidang ditunda hingga Rabu, 30 April 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
(Udir Saiba)