Jerat Fakta | Manokwari – Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jhony Koromad, yang terdaftar dalam perkara nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, mengalami penundaan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada tim penasihat hukum.
Penasihat hukum terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy, menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disebut menunda sidang “di luar forum sidang” tanpa koordinasi.
“Kami telah hadir sejak pagi di ruang sidang PN Manokwari, namun tidak ada informasi resmi dari pihak JPU maupun pengadilan,” ujarnya pada Rabu (30/04/2025).
Menurut informasi yang diterima dari pihak Kejari Teluk Bintuni, penundaan dilakukan karena adanya kunjungan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Namun, Warinussy menilai seharusnya alasan tersebut disampaikan secara etis dan langsung kepada tim kuasa hukum.
Ia juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH, dan jajarannya lebih transparan dalam menginformasikan jadwal atau penundaan sidang, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
(Udir Saiba)