Jerat Fakta | Manokwari, — Penasihat Hukum dari Terdakwa D.A. Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito, Yan Christian Warinussy, S.H., menyatakan keterkejutannya terhadap Surat Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, pada, Selasa (29/4).
Menurut Warinussy, surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa Mustar, S.H., M.H., dan timnya tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Klien kami, D.A. Winarta, tidak pernah terlibat secara teknis dalam pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017,” tegas Warinussy.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan teknis pembangunan dikerjakan oleh Terdakwa Bambang Pramujito, anak kandung dari D.A. Winarta. Sedangkan keterlibatan Winarta hanya sebatas membuat perjanjian kerja sama dengan saksi Marinus Bonepay yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 46 tanggal 28 September 2017.
Namun, lanjut Warinussy, perjanjian tersebut tidak terealisasi karena Bonepay tidak memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga akhir tahun 2017.
“Justru, pekerjaan pembangunan kantor tersebut dimenangkan oleh Terdakwa Bambang Pramujito melalui proses pelelangan di LPSE, dengan meminjam perusahaan milik almarhum Leo Primer Saragih dan perusahaan milik saksi Marinus Bonepay,” katanya.
Lebih lanjut, Warinussy menyoroti bahwa dalam surat tuntutan JPU tidak mencantumkan kedua akta notaris sebagai bukti, melainkan mencantumkan 15 bukti lain yang justru bertentangan dengan fakta kontraktual dan realisasi lapangan yang telah diselesaikan oleh Bambang Pramujito.
“Pekerjaan tersebut telah selesai dan telah diserahterimakan kepada Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat. Fakta ini tidak ditimbang dalam tuntutan JPU,” tambahnya.
Sebagai bentuk pembelaan, tim penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (5/5), dalam perkara pidana nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk dan 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk.
(Udir Saiba)