Jerat Fakta | Manokwari – Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, SH, mendesak pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mempersiapkan dan melantik para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari jalur pengangkatan di seluruh enam provinsi di Tanah Papua.
Desakan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral DAP terhadap pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Warinussy menegaskan bahwa sesuai Pasal 43 jo Pasal 6 UU Otsus Papua, kehadiran wakil rakyat dari jalur pengangkatan merupakan hal strategis guna menjamin representasi masyarakat adat Papua dalam sistem pemerintahan.
“Kekosongan suara masyarakat adat di lembaga legislatif kini sangat terasa. Ini harus segera diisi,” ujarnya. Minggu, (04/05/2025).
Menurutnya, keterlibatan legislatif jalur pengangkatan akan sangat menentukan keberhasilan pengelolaan sumber daya alam oleh putra-putri asli Papua demi kemajuan daerah. Oleh karena itu,
ia meminta Menteri Dalam Negeri untuk tidak menunda proses pelantikan dan memastikan keenam provinsi di Tanah Papua segera memiliki anggota DPRP dari unsur adat.
“DAP akan terus mengawal proses ini, karena ini adalah bagian dari semangat otonomi khusus yang hakiki,” pungkas Warinussy.
(Udir Saiba)