Sidang Tipikor Jembatan Kali Wasian, Saksi Akui Nama Perusahaan Dipakai Terdakwa, Uang Proyek Diduga Mengalir ke Banyak Pihak

Jerat Fakta | Manokwari – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, Senin (5/5/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH ini mengagendakan pemeriksaan dua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yakni Falentinus Siante—Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Teluk Bintuni, dan Mujibur Anshar Nurdin Direktur PT. Nusa Marga Raya.

Dalam keterangannya, saksi Anshar Nurdin mengungkap bahwa perusahaan miliknya, PT. Nusa Marga Raya, digunakan oleh Terdakwa Fredy Parubak dalam proses pengadaan proyek tahap III tahun 2022 tanpa sepengetahuannya.

“Saya tidak tahu kalau nama perusahaan saya digunakan dalam lelang. Saya baru tahu setelah ada pencairan dana proyek,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Hal ini diperkuat oleh saksi Falentinus Siante yang menyatakan bahwa dana proyek dicairkan ke rekening atas nama PT. Nusa Marga Raya.

Namun, Terdakwa Fredy Parubak membantah keras keterangan saksi Anshar.

“Justru saksi sendiri yang memberikan cap dan tanda tangannya untuk dipakai. Ia menyuruh saya gunakan karena sering ke luar daerah,” ujar Fredy.

Ia juga menyebut dana proyek telah dibagi-bagikan, termasuk Rp180 juta untuk dirinya, Rp250 juta di rekening saksi Anshar, dan sisanya kepada Simon Dowansiba.

Terdakwa Jhony Koromad, yang turut hadir dalam persidangan, mengakui pernah memediasi pertemuan antara saksi Anshar dan terdakwa Fredy terkait pembayaran rangka jembatan yang berada di Jakarta.

Menariknya, meskipun sempat dicecar oleh hakim anggota Hermawanto, SH mengenai adanya fee atau hadiah, saksi Anshar bersikukuh tidak menerima sepeser pun.

Ia juga tetap mempertahankan keterangannya meski dibantah para terdakwa.

Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Helmin Somalay dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dari JPU.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *