Sekjen DAP Desak Presiden Prabowo Segera Lantik Anggota DPR Papua Barat Terpilih

Jerat Fakta | Manokwari – Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy SH dalam pernyataannya yang dirilis hari ini, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera melantik para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRPB) yang telah dinyatakan lolos melalui proses seleksi resmi.

Menurut Sekjen DAP, pelantikan para anggota terpilih ini sangat penting demi mengisi kekosongan representasi masyarakat adat Papua, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat.

Ia menegaskan bahwa keberadaan kursi-kursi ini merupakan amanat Pasal 43 dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang menjamin partisipasi politik masyarakat adat secara sah dan konstitusional.

“Penundaan pelantikan tanpa dasar hukum yang kuat telah menghambat suara politik masyarakat adat untuk dimanifestasikan melalui wakil-wakil mereka di DPRPB,” ujarnya kepada media. Rabu, (07/05/2025).

DAP juga menghargai adanya proses hukum yang dilakukan oleh beberapa calon yang tidak terpilih melalui gugatan ke PTUN Jayapura. Namun ditegaskan bahwa hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pelantikan para calon anggota yang telah sah terpilih berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami, atas nama DAP, menyampaikan bahwa tidak ada alasan hukum yang sah untuk menahan proses pelantikan ini. Masyarakat adat Papua berhak atas representasi politiknya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Otsus Papua,” tegas Sekjen DAP.

DAP menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret dan menghentikan penundaan yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat Papua.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *