Jerat Fakta| Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari terus menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak hukum warga negara, termasuk dalam kasus dugaan tindak pidana makar yang kini menjerat Abraham Goram Gaman (AGG) dan kawan-kawan dari Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB).
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan advokat untuk melakukan pendampingan hukum terhadap para tersangka yang sedang menjalani penahanan di Polresta Sorong.
“Sejak Kamis, 8 Mei 2025, kami menugaskan Advokat Bruce Labobar, SH untuk berada di Sorong dan mengadvokasi kepentingan hukum para tersangka hingga Jumat, 9 Mei 2025,” jelas Warinussy kepada media. Jumat, (09/05/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen LP3BH dalam memberikan pendampingan hukum yang adil dan profesional kepada siapa pun, termasuk mereka yang diduga terlibat dalam persoalan politik seperti yang dialami oleh AGG dan rekan-rekannya.
Dalam kunjungannya ke Polresta Sorong, Advokat Bruce Labobar juga sempat mendampingi anak kandung dari tersangka AGG yang turut dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Pendampingan ini dianggap penting untuk menjamin tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak keluarga para tersangka.
Warinussy menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan oleh LP3BH akan selalu berlandaskan pada ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami akan terus mengawal proses ini agar tetap sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi asas keadilan,” tambahnya.
Terkait dengan tuduhan makar yang dikenakan kepada para tersangka, LP3BH mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir baru atas pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Putusan MK tersebut harus menjadi acuan utama dalam penyidikan dan penuntutan kasus seperti ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tim penasihat hukum yang tergabung dalam LP3BH akan senantiasa menghormati putusan-putusan pengadilan, termasuk dari Mahkamah Konstitusi, namun tetap fokus memperjuangkan hak-hak klien yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tidak ingin proses hukum ini menjadi alat kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin oleh Konstitusi,” kata Warinussy.
Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum berlaku objektif dan tidak diskriminatif dalam menangani kasus ini.
LP3BH Manokwari juga membuka komunikasi dengan keluarga para tersangka untuk memastikan pendampingan hukum berjalan secara menyeluruh, termasuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan dan berkala.
Melalui langkah advokatif ini, LP3BH berharap terciptanya proses hukum yang adil dan akuntabel serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama bagi warga negara yang memperjuangkan hak politik dan identitasnya di Tanah Papua.
(Udir Saiba)