Tegakkan Disiplin ASN! Herzon Korwa Desak Pemprov Papua Barat Tindak Tegas PNS dan PPPK yang Bolos Saat Jam Kerja

Foto : Toko Pemuda, Herzon Korwa SH, dan Kantor Gubernur Propinsi Papua Barat

Jerat Fakta | Manokwari – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja dan nongkrong di luar kantor saat jam dinas kembali menjadi sorotan publik.

Herzon Korwa, SH, seorang tokoh pemuda Manokwari, menyuarakan kekecewaannya terhadap perilaku sejumlah ASN di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Menurut Herzon, banyak ASN yang terpantau tidak berada di tempat kerja pada jam dinas, melainkan asik berkumpul di kafe atau tempat umum lainnya tanpa kejelasan tugas. Fenomena ini menurutnya telah mencederai semangat pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama para abdi negara.

“Sebagai masyarakat, saya sangat kecewa. PNS dan PPPK dibayar dari uang rakyat, tapi justru tidak menjalankan tugas pada jam kerja. Ini pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas Herzon dalam keterangannya kepada media. Sabtu, (10/05/2025).

Ia menilai bahwa ketidakhadiran ASN di tempat tugas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika dan peraturan yang mengikat mereka. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan tidak adanya efek jera dalam sistem pemerintahan saat ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib hadir dan menaati ketentuan jam kerja serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sedang hingga berat.

“Saya minta Gubernur Papua Barat, Sekda, dan Inspektorat Daerah untuk tidak tinggal diam. Harus ada langkah konkret dan tegas agar mental ASN kita kembali tertib dan berintegritas,” lanjut Herzon.

Ia menyarankan agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin dan tidak terjadwal ke seluruh OPD guna memantau langsung kehadiran dan kinerja pegawai di jam kerja.

Selain itu, evaluasi kedisiplinan ASN perlu dilakukan secara berkala, dengan hasil yang transparan dan dipublikasikan agar masyarakat juga dapat memantau komitmen birokrasi dalam melayani publik.

Herzon juga mendorong agar ASN yang terbukti melanggar diberi sanksi yang tegas, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau berat.

“Budaya bolos dan malas tidak boleh dibiarkan mengakar. Bila ini terus berlangsung, kita sedang membiarkan sistem birokrasi yang korup dan tidak bertanggung jawab tumbuh di daerah kita,” ujar Herzon dengan nada tegas.

Menurutnya, pemberian penghargaan (reward) kepada ASN yang disiplin dan berkinerja baik juga harus ditingkatkan agar motivasi kerja ASN bisa meningkat dan menjadi contoh bagi yang lain.

Herzon juga menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan prima dari aparatur negara. Bila ASN tidak menjalankan tugasnya, maka rakyatlah yang dirugikan.

“Toleransi terhadap pelanggaran kecil adalah awal dari kehancuran sistem. Ini bukan soal keterlambatan semata, tapi soal komitmen, loyalitas, dan tanggung jawab sebagai pelayan rakyat,” kata dia.

Ia berharap suara ini bisa menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat agar segera bertindak. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi semakin menurun akibat ulah segelintir ASN yang tidak disiplin.

“Disiplin adalah harga mati bagi integritas ASN. Jika ini diabaikan, maka jangan heran bila pelayanan publik akan terus memburuk dan masyarakat kehilangan harapan terhadap pemerintahan,” pungkas Herzon.

Sumber: Herson Korwa

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *