Sat Resnarkoba Polres Yapen Berhasil Ringkus Pelaku Kepemilikan Ganja

Foto: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang pria berinisial ASR (25 tahun) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja dan barang bukti sejumla uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu

Jerat Fakta | Serui,  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang pria berinisial ASR (25 tahun) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, pada Senin malam (12/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIT.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Yapen, Iptu Amirullah, S.H. Berdasarkan informasi dari informan, diketahui bahwa ASR telah melakukan transaksi jual beli ganja dari rumahnya selama beberapa hari terakhir.

“Mendapat informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan dan aktivitas terduga, kami melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Iptu Amirullah.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam berbagai ukuran serta uang tunai hasil penjualan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 37 bungkus plastik bening ukuran besar, 3 bungkus sedang, dan 31 bungkus kecil yang seluruhnya berisi ganja. Kami juga mengamankan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 9 lembar dan Rp50.000 sebanyak 15 lembar,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (HPY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *