Diduga Difitnah Saat Aksi Demo, Marthen Yewun Laporkan Dua Orang ke Polresta Manokwari

Foto: Marthen Luther Teudorus Yewun (46), dan kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy, S.H

Jerat Fakta | Manokwari – Marthen Luther Teudorus Yewun (46), melalui kuasa hukumnya Yan Christian Warinussy, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari, Senin sore, 19 Mei 2025.

Peristiwa hukum tersebut terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, saat berlangsungnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok honorer. Dalam laporan polisi yang telah diterima dengan Nomor: LP/B/471/V/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, Marthen Yewun mengadukan dua orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap dirinya.

Kedua terlapor berinisial NM dan DN, diketahui merupakan Ketua Aliansi Honorer 1002 dan Orator dalam aksi demonstrasi tersebut. Dalam aksinya, keduanya diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Marthen Yewun.

“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan terbuka yang disampaikan oleh kedua terlapor. Kami menilai ucapan mereka telah melanggar Undang-Undang ITE dan mencoreng nama baik klien kami,” ujar Yan Christian Warinussy.

Sebagai bentuk keseriusan atas laporan ini, pihak pelapor telah menyiapkan sejumlah alat bukti pendukung, termasuk dokumen tertulis, foto, serta rekaman video yang menunjukkan dugaan ujaran fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.

Menurut Warinussy, langkah hukum ini sekaligus menjadi bentuk pembelajaran bagi masyarakat, khususnya kelompok honorer, agar dalam menyampaikan aspirasi tetap menjunjung tinggi etika, hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi setiap pernyataan harus berdasarkan fakta dan tidak menyerang kehormatan pribadi orang lain,” tegas Warinussy yang juga dikenal sebagai pembela HAM di Tanah Papua.

Ia juga menekankan pentingnya proses hukum sebagai sarana klarifikasi dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. “Kami percaya pada profesionalisme Polresta Manokwari dalam menangani laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Laporan ini kini telah masuk ke tahap awal penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pihak pelapor berharap agar kasus ini dapat segera diproses demi tegaknya keadilan dan hukum yang berkeadaban di wilayah Manokwari dan Papua Barat secara umum. (Udir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *