Perangi Miras Ilegal, Polres Fakfak Bakar Barang Bukti

Jerat Fakta | Fakfak, Papua Barat – Kepolisian Resor Fakfak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Fakfak menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis Sopi pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 15.00 WIT, bertempat di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari kegiatan Operasi Pekat Mansinam 2025. Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 7 Mei 2025, dengan tersangka berinisial A.A.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-14/R.2.12.3/Enz.1/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025, yang menginstruksikan agar barang bukti tersebut segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H, Kasi Humas Polres Fakfak I Putu Ajustya S., S.H, Kasi Propam IPDA Ali Tuanakota, serta tersangka A.A.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu jerigen berisi 20 liter cairan yang diduga kuat sebagai minuman keras jenis Sopi. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara menuangkan isi jerigen ke dalam tong logam khusus, lalu membakar jerigen tersebut hingga habis.

Pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh perwakilan lintas instansi serta disertai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang sah.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

“Miras ilegal seperti Sopi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berbahaya bagi kesehatan serta dapat memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas,” tegas IPTU Johan dalam keterangannya.

Polres Fakfak menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap produsen dan pengedar miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat pun diimbau untuk menjauhi praktik produksi, distribusi, maupun konsumsi miras tanpa izin, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Fakfak. (HPPB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *