Penganiayaan Aktivis Lingkungan Disidangkan, LP3BH: Kami Akan Kawal Hingga Putusan

Jerat Fakta | Manokwari,  — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Advokasi untuk Sulfiadi Alias, menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. Selasa, (27/05/2025).

Apresiasi tersebut ditujukan khususnya kepada Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, beserta jajaran, karena telah berhasil membawa para terdakwa kasus kekerasan terhadap aktivis lingkungan Sulfiadi Alias ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk menjalani proses hukum.

Menurut informasi yang diperoleh LP3BH melalui aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Manokwari, perkara dengan korban Sulfiadi Alias telah diregistrasi secara resmi dengan nomor perkara: 91/Pid.B/2025/PB Mnk. Lima orang didakwa dalam perkara ini, yakni Leonardo Fredz Asmorom (LFA), Frando Marselino Warbal (FMW), Markus Marion Kurube (MMK), Benyamin Harrison Josias Manobi (BHJM), dan Daniel Alan Samori (DAS).

Sidang perdana atas perkara ini telah dimulai pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maria Fanisa Gefilem dari Kejari Teluk Bintuni. Sidang ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari.

Peristiwa kekerasan yang menimpa Sulfiadi diduga terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024, di dua lokasi berbeda yakni Café Cenderawasih dan Jalan Tanah Merah, Bintuni. Korban mengalami luka akibat benda tumpul, yang dibuktikan melalui Visum Et Repertum dari Puskesmas Bintuni nomor: 440/1666/PKM-BTN/XII/2024, ditandatangani oleh dr. Amelia Rapang pada tanggal yang sama.

Majelis Hakim yang memimpin sidang ini diketuai oleh Muhammad M. Ash Shidiqqi, SH, MH. Namun, sidang perdana harus ditunda selama satu minggu hingga Selasa, 3 Juni 2025, untuk mendengarkan keterangan para saksi termasuk korban sendiri, Sulfiadi Alias.

Dalam kasus ini, Sulfiadi Alias yang juga menjabat sebagai Direktur LSM Panah Papua di Manokwari bertindak sebagai korban sekaligus pelapor. Ia diketahui aktif menyuarakan isu-isu lingkungan di Teluk Bintuni, yang diduga menjadi latar belakang tindakan kekerasan tersebut.

LP3BH Manokwari, selaku pendamping hukum bagi korban, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara ketat hingga diperoleh putusan yang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Kami akan terus berada di sisi klien kami, Sulfiadi Alias, untuk memastikan proses hukum ini berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan,” ujar Yan Christian Warinussy di Manokwari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *