Sidang Ditunda, Keluarga Terdakwa Koromad Protes Kinerja Jaksa

Jerat Fakta | Manokwari – Suasana sempat memanas usai sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Fredy Parubak dan Jhony Koromad ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Rabu (28/5/2025) pukul 18.00 WIT.

Sidang yang terdaftar dalam Perkara Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama Fredy Parubak dan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mno atas nama Jhony Koromad dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH.

Menurut Advokat dan Pengamat Hukum Yan Christian Warinussy, sidang dimulai dengan pemeriksaan kehadiran para pihak. Saat itu, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Jaksa menyampaikan bahwa dua orang saksi yang telah dipanggil, yakni Ira Selviana Werbette dan Andarias Tomi Tulak, tidak dapat hadir. Saksi Ira disebut sedang tugas belajar, sedangkan saksi Andarias dikabarkan sakit di Jakarta.

Jaksa kemudian mengajukan permohonan agar keterangan kedua saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dibacakan di persidangan sebagai pengganti kehadiran mereka secara langsung.

Permohonan itu langsung ditanggapi dengan penolakan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa, yakni Advokat Piter P. Welikin, SH dan Yan Christian Warinussy, SH. Mereka dengan tegas menyatakan keberatan terhadap alasan yang disampaikan oleh Jaksa.

Advokat Piter Welikin menyatakan bahwa surat keterangan sakit dari salah satu klinik di Jakarta tidak cukup menjadi dasar untuk menggantikan kehadiran saksi di persidangan.

“Kalau hanya periksa di klinik dan tidak dirawat, seharusnya saksi bisa hadir,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Senada, Advokat Warinussy mempertanyakan mengapa tidak ada keterangan dokter yang menyatakan secara tegas bahwa saksi tidak mampu hadir untuk memberikan keterangan di depan persidangan.

Atas dasar itu, kedua advokat memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan kesempatan sekali lagi kepada Jaksa untuk memanggil ulang kedua saksi tersebut secara resmi.

Setelah mempertimbangkan argumentasi dari penasihat hukum dan ketidaksiapan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis, 4 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dari pihak JPU.

Usai persidangan, terjadi sedikit kericuhan di ruang sidang karena beberapa anggota keluarga terdakwa Jhony Koromad menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap penundaan sidang. Mereka menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Teluk Bintuni yang dinilai tidak profesional.

Meski sempat terjadi ketegangan, aparat keamanan dan petugas pengadilan berhasil menenangkan suasana, dan seluruh pihak akhirnya meninggalkan gedung pengadilan secara tertib.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *