Karyawan Tak Diberi Libur Hari Keagamaan, LP3BH Soroti Dugaan Pelanggaran HAM

Jerat Fakta | Manokwari, — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Manokwari untuk melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja tanpa status hukum yang jelas, khususnya di wilayah Manokwari dan sekitarnya.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, yang juga dikenal sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi di sejumlah perusahaan lokal.

Salah satu temuan serius yang disampaikan Warinussy adalah praktik di sebuah showroom kendaraan bermotor yang berlokasi di Jalan Drs. Esau Sesa, Manokwari. Showroom yang dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial H ini disebut tidak memberikan hak cuti atau libur kepada karyawan pada hari-hari besar keagamaan.

“Karyawan yang beragama Kristen maupun Katolik tidak diberi hak libur, termasuk pada tanggal 5 Februari yang diperingati sebagai Hari Masuknya Injil di Tanah Papua, dan juga pada perayaan Kenaikan Tuhan Yesus ke Sorga yang jatuh pada Kamis, 29 Mei 2025 ini,” ungkap Warinussy kepada media.

Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan tentang hari libur nasional dan keagamaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Lebih jauh, Warinussy menilai bahwa perlakuan tersebut tidak hanya melanggar hak normatif karyawan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa hak beribadah dan merayakan hari besar keagamaan adalah bagian dari hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

LP3BH Manokwari dalam waktu dekat berencana menyurati secara resmi Disnaker Kabupaten Manokwari dan juga akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM RI jika tidak ada tindakan konkret dari otoritas ketenagakerjaan setempat.

“Kami tidak ingin situasi ini menjadi preseden buruk di Manokwari yang dikenal sebagai Kota Injil. Hak-hak karyawan yang paling dasar pun harus dihormati dan dijamin,” tambah Warinussy.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para pekerja yang mengalami kondisi serupa, untuk tidak takut melaporkan pelanggaran kepada LP3BH atau kepada lembaga berwenang lainnya.

“Kami siap memberikan bantuan hukum dan advokasi secara gratis demi tegaknya keadilan dan perlindungan HAM di Tanah Papua,” tutupnya. (Udir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *