Jerat Fakta | Manokwari – Suasana unik dan cukup mengejutkan terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun 2023. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A, Rabu (28/5).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Teluk Bintuni menghadirkan seorang saksi bernama Leonardo.
Namun, kehadiran saksi Leonardo menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, nama saksi tersebut ternyata sama sekali tidak tercantum dalam Berkas Perkara milik dua Terdakwa, yaitu Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo. Hal ini diungkap oleh Penasihat Hukum (PH) kedua Terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH.
Sebelum memberikan kesaksian, Leonardo terlebih dahulu diambil sumpah oleh Majelis Hakim. Ia kemudian memberikan keterangan kepada tim jaksa serta para penasihat hukum dari Terdakwa lainnya, yakni Najamuddin Bennu, Daud, dan Adi Kalalembang.
Ketika giliran Penasihat Hukum Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo diberikan kesempatan bertanya, Advokat Yan Christian Warinussy menanyakan secara langsung kepada Leonardo, “Saksi, jadi benar saksi hanya terlibat pada saat kegiatan perencanaan pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey saja?”
Saksi Leonardo menjawab singkat, “Iya benar Pak PH.” Warinussy lalu melanjutkan pertanyaan: “Apakah waktu saudara diperiksa di penyidikan Jaksa Kejati Papua Barat, pernah memberikan keterangan menyangkut Terdakwa Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo?” Dijawab tegas oleh Leonardo, “Saya tidak pernah beri keterangan untuk mereka, Pak PH.”
Atas jawaban itu, Warinussy kemudian menyampaikan keberatan secara resmi kepada Majelis Hakim. Ia menyatakan bahwa nama Leonardo tidak terdapat dalam daftar isi Berkas Perkara maupun daftar saksi dan keterangannya pun tidak ditemukan dalam dokumen hukum kedua kliennya.
“Yang Mulia, kami mohon agar dalam persidangan selanjutnya keterangan saksi ini jangan dipakai oleh JPU untuk memperbesar tuntutan hukum bagi kedua klien kami,” tegas Warinussy di hadapan majelis hakim.
Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Ketua Helmin Somalay memberikan pernyataan tegas. “Baik, Pak PH. Keterangan saksi Leonardo tidak akan dimasukkan untuk kedua Terdakwa Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo,” ujarnya dengan mantap.
Karena saksi yang dihadirkan tidak relevan terhadap kedua Terdakwa tersebut, maka sidang untuk Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo ditutup lebih awal. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 5 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang benar-benar relevan.
Peristiwa ini menambah catatan menarik dalam perjalanan sidang dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur di Teluk Bintuni. Pengacara Yan Christian Warinussy kembali menunjukkan ketelitian dan keberanian dalam membela kliennya di ruang sidang.
Sidang ini juga mempertegas pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam proses penyidikan hingga penuntutan perkara pidana, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak hukum para terdakwa. (Saiba)