Warinussy: Tak Ada Bukti Jhony Koromad Terima Dana dari Proyek Jembatan

Jerat Fakta | Manokwari,  — Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pembangunan Jembatan Wasian Tahap III, Kabupaten Teluk Bintuni, dengan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Manokwari. Salah satu terdakwa dalam perkara ini, Jhony Koromad, disebut belum terbukti menerima aliran dana dalam proyek tersebut. Sabtu, (31/05/2025).

Pakar hukum dan advokat senior, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan kepada media bahwa perkara ini masih menyisakan dua saksi kunci. Mereka adalah Andarias Tomi Tulak (53), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni, serta Ira Selviana Biloro Werbette (37), Kabid Perbendaharaan di BPKAD Teluk Bintuni tahun 2022.

Menurut Warinussy, Tulak juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Jembatan Wasian Tahap III yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3.647.250.000,-. Namun, dalam tahap penyidikan, kesaksian Tulak belum menguatkan keterlibatan langsung terdakwa Jhony Koromad.

Pemeriksaan saksi Andarias Tomi Tulak dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, dengan hanya sembilan pertanyaan yang diajukan kepada saksi.

Menariknya, dalam kesaksiannya, Tulak tidak menyebut keterlibatan langsung Jhony Koromad dalam proyek tersebut. Ia justru menyebut bahwa proyek pembangunan jembatan dikerjakan oleh Fredy Parubak, melalui perusahaan PT. Nusa Marga Raya, dan proyek itu mangkrak pada akhir tahun 2022.

Selain Tulak, saksi lainnya adalah Ira Selviana Biloro Werbette, yang saat itu menjabat Kabid Perbendaharaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni. Ia memberikan keterangan seputar mekanisme pencairan anggaran proyek.

Menurut keterangan Ira, pencairan anggaran dilakukan dua kali, yakni tahap pertama sebesar 30 persen sebagai uang muka dan tahap kedua sebesar 70 persen sebagai pelunasan pekerjaan. Ia juga mengetahui bahwa PT. Nusa Marga Raya adalah kontraktor pelaksana kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, saksi Ira menyebut bahwa dari dokumen yang diketahuinya, Jhony Koromad menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Namun, tidak ada penjelasan mengenai keterlibatan langsung Jhony Koromad dalam penggunaan dana proyek.

Warinussy menegaskan bahwa dari dua keterangan saksi tersebut, tidak ada bukti yang secara jelas mengarahkan keterlibatan kliennya dalam dugaan aliran dana proyek. “Sampai hari ini, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana dari proyek tersebut ke Jhony Koromad,” ujarnya.

Menurut Warinussy, keterangan kedua saksi sejauh ini justru menguatkan posisi hukum kliennya yang tidak memiliki peran dalam pelaksanaan fisik proyek, yang justru ditangani oleh pihak lain, yakni Fredy Parubak dan PT. Nusa Marga Raya.

Warinussy menyatakan bahwa sebagai penasihat hukum, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia berharap agar fakta-fakta persidangan ini menjadi pertimbangan objektif bagi majelis hakim dalam memutus perkara.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerugian negara yang cukup besar dalam proyek strategis di Kabupaten Teluk Bintuni. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan adil dan transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak. (Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *