Jerat Fakta | Manokwari – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Dua terdakwa, Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo, sedang diperhadapkan dalam proses hukum yang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan bahwa hingga Rabu (28/5), telah diperiksa 10 orang saksi dari total 25 saksi yang tercatat dalam berkas perkara yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Proses persidangan masih terus berjalan. Namun, ada beberapa saksi penting yang belum dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ujar Warinussy kepada media di Manokwari, Jumat (30/5).
Beberapa saksi yang telah memberikan kesaksian antara lain Yohanes Momot (Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Papua Barat), Idrus Wasaraka (Koordinator Pengawas Lapangan), serta Buyung Setiawan Mantong (Direksi I Pengawas Proyek).
Namun, menurut Warinussy, terdapat saksi-saksi kunci lain yang dinilai memiliki peran vital dalam mengungkap aliran dana proyek yang menyebabkan kerugian negara. Di antaranya adalah Yudas Tungga, komanditer CV Gloria Bintang Timur yang berdomisili di Jayapura.
Saksi penting lainnya yang belum dihadirkan yaitu Kasman Refideso, yang disebut sebagai kuasa direktur CV Gloria Bintang Timur dan tinggal di Desa Irarutu, Kecamatan Babo, Teluk Bintuni. Ia diduga turut berperan dalam pengelolaan dokumen dan aliran dana proyek.
Nama lain yang disebut Warinussy adalah Yulius Simuna yang berdomisili di Bintuni serta Akalius Yanus Misiro, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan dalam proyek peningkatan jalan tersebut untuk tahun anggaran 2023.
“Para saksi ini harus dihadirkan karena mereka memiliki posisi penting dalam proses pencairan dana proyek ke rekening atas nama pribadi, bukan perusahaan. Ini jelas berimplikasi pada penyimpangan pelaksanaan proyek,” tegas Warinussy.
Menurut hasil audit dan penyidikan, proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dan kualitas yang ditentukan. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.326.372.038 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh enam juta rupiah lebih).
Dalam catatan berkas perkara, perusahaan penyedia jasa dalam proyek ini adalah CV Gloria Bintang Timur. Namun, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Warinussy menilai bahwa kehadiran saksi-saksi tersebut sangat relevan dan mendesak (urgent) untuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek ini, sekaligus membuktikan posisi para terdakwa secara objektif di hadapan hukum.
Ia meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Helmin Somalay, SH, MH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, untuk menggunakan kewenangannya memerintahkan JPU agar menghadirkan para saksi penting tersebut.
“Bahkan, apabila diperlukan, para saksi tersebut dapat dipanggil secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Warinussy.
Sidang perkara dengan nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk dan 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk ini diperkirakan akan berlanjut hingga seluruh saksi dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan.
Pihak penasihat hukum berharap agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi klien mereka. (Saiba)