Kejati Papua Barat Tangani Dugaan Korupsi ATK 2017, LP3BH: Segera Tetapkan Tersangka!

Jerat Fakta | Manokwari,  – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengelolaan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.

Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, Senin (2/6).

Warinussy menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut Warinussy, perkara ini diduga terjadi pada tahun pertama periode kedua pemerintahan Wali Kota Sorong saat itu, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM bersama Wakil Wali Kota dr. Hj. Pahimah Iskandar. Dugaan kuat menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp8 miliar.

LP3BH Manokwari sebagai lembaga yang konsisten mengawal pemberantasan korupsi di Tanah Papua menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Warinussy menegaskan pentingnya Kejati Papua Barat segera menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendukung penuh langkah Kejati untuk menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau. Proses hukum ini harus berjalan secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum,” ujar Warinussy.

Ia juga mendorong agar Kejati Papua Barat tidak ragu memeriksa para pejabat aktif maupun nonaktif yang diduga terlibat, termasuk pejabat struktural dan pihak-pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan ATK dan barang cetakan di lingkungan BPKAD Kota Sorong.

Dengan pengambilalihan penanganan perkara ini oleh Kejati Papua Barat, LP3BH berharap akan tercipta efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum dan reformasi birokrasi di daerah. (Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *