PETI di Wasirawi Makin Ganas, LP3BH Soroti Diamnya Aparat dan Pemda

Foto : Dua unit Escavator yang sedang melakukan kegiatan pertambangan Emas Tampa Izin (Peti) di Sungai Waserawi

Jerat Fakta | Manokwari,  – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab hukum aparat keamanan dan pemerintah daerah terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terus berlangsung di wilayah Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Senin, (02/06/2025).

Warinussy menyebut nama-nama pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas pembiaran tambang ilegal tersebut, yaitu Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan, Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, Bupati Manokwari Hermus Indouw, dan Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan.

Menurut Warinussy, kegiatan penambangan liar itu bukan rahasia umum lagi. Informasi dari kontak person LP3BH di lapangan menyebutkan bahwa saat ini aktivitas eksplorasi dan eksploitasi galian emas ilegal di sekitar bantaran dan aliran sungai Wasirawi berlangsung secara terang-terangan.

“Sejumlah alat berat seperti excavator, mesin dompeng, hingga helikopter hilir mudik membawa bahan bakar tanpa dilengkapi dokumen resmi. Ini bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” tegas Warinussy.

Ia menilai bahwa kegiatan tambang emas ilegal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kalau dibiarkan terus seperti ini, di mana fungsi pengawasan negara? Di mana tanggung jawab aparat penegak hukum dan kepala daerah? Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Sebagai seorang advokat dan pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender) di Tanah Papua, Warinussy menyatakan keprihatinan mendalam atas minimnya tindakan konkret dari aparat keamanan maupun pemerintah daerah dalam menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

Menurutnya, PETI di Wasirawi bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membawa dampak kemanusiaan yang serius. Ia menyebut bahwa kegiatan ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, serta menjadi pemicu bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor.

“Sudah banyak korban jiwa akibat longsor dan banjir yang dipicu oleh aktivitas tambang ilegal ini. Tapi sayangnya, pemerintah dan aparat tampak tutup mata,” kata Warinussy.

Ia menekankan bahwa tindakan pembiaran terhadap PETI adalah bentuk pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen HAM internasional.

LP3BH Manokwari, lanjut Warinussy, akan terus mendorong langkah-langkah advokasi dan pelaporan, termasuk kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dan lembaga-lembaga HAM internasional bila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

“Jika negara tidak hadir dan hanya menjadi penonton, maka kami sebagai masyarakat sipil harus terus bersuara. Kami akan kawal isu ini sampai ke ujungnya,” tutupnya. (Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *