Warinussy dan Welikin Desak Pengadilan Tetapkan KPA PUPR Teluk Bintuni Jadi Tersangka

Jerat Fakta | Manokwari,  — Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada Rabu (4/6). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH.

Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, yaitu Fredy Parubak selaku pelaksana proyek dari PT Nusa Marga Raya, dan Jhony Koromad, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tahun anggaran 2022 tersebut.

Jhony Koromad ditetapkan sebagai PPK berdasarkan penetapan dari Andarias Tomi Tulak, Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pembangunan jembatan yang kini sedang diproses hukum ini.

Sidang yang baru dimulai sekitar pukul 17:30 WIT sempat diwarnai kericuhan ketika keluarga terdakwa Jhony Koromad memprotes pembacaan keterangan dua saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, SH.

Protes keluarga terdakwa dipicu oleh ketidakhadiran saksi kunci Andarias Tomi Tulak dalam sidang. Mereka mempertanyakan mengapa Tulak tidak hadir, padahal dirinya merupakan pejabat yang menandatangani pencairan dana proyek.

Kenapa Tomi Tulak tidak dihadirkan? Dia yang tanda tangan baru uang bisa keluar. Kenapa malah suami saya yang ditahan? Ini ada apa?” teriak salah satu anggota keluarga terdakwa dari bangku pengunjung sidang.

Situasi sempat memanas dan berlangsung sekitar 10 menit sebelum akhirnya ditenangkan oleh terdakwa Jhony Koromad dan kuasa hukumnya, Advokat Yan Christian Warinussy. Majelis hakim juga memberi penjelasan hukum kepada keluarga terdakwa.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Koromad untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) dua saksi, yakni Tomi Tulak dan Ira Selviana Biloro Werbette, yang akan dibacakan oleh JPU.

Dalam pembacaan BAP, terdakwa Koromad menyatakan bantahan keras, khususnya terhadap keterangan saksi Tulak. Ia menyebut bahwa sebagai PPK, tugasnya adalah pada pekerjaan struktur jembatan, bukan pengadaan rangka jembatan seperti yang didalilkan oleh JPU.

Sementara itu, terdakwa Fredy Parubak juga membantah keterangan saksi Tulak dan menyatakan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan instruksi dan peran masing-masing yang telah diatur.

Penasihat hukum terdakwa Fredy Parubak, Advokat Piter Welikin, bahkan meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan penetapan Andarias Tomi Tulak sebagai tersangka, karena dinilai sengaja menghalangi jalannya proses persidangan.

“Yang Mulia, saksi Tulak hadir di penyidikan, tapi mangkir di sidang. Ini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami minta yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Welikin di ruang sidang.

Senada, Advokat Warinussy juga mendesak majelis hakim agar mempertimbangkan posisi saksi Tulak selaku KPA dan meminta agar dia turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret kliennya, Jhony Koromad.

Majelis Hakim menyatakan bahwa setelah memeriksa berkas relaas panggilan, tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk menyatakan bahwa ketidakhadiran saksi Tulak merupakan bentuk obstruction of justice.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan bahwa berkas keterangan saksi tetap bisa dibacakan di persidangan. Tidak ada tanggapan dari kedua terdakwa terhadap BAP saksi Ira Selviana Biloro Werbette.

Sidang pun ditutup oleh Hakim Ketua Helmin Somalay pada pukul 18:00 WIT dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dalam perkara korupsi proyek jembatan ini.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *