Dituding Mata-Mata, Dua Pekerja Gereja GKI di Jayawijaya Tewas, Diduga Ditembak KKB

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penembakan yang menewaskan dua orang pekerja bangunan Gedung Gereja Kristen Injili (GKI) Imanuel, di Kampung Kwantipo, Distrik Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Rabu (4/6/2025) pukul 08.30 WIT.

Dalam keterangan resminya, Warinussy yang juga adalah Penatua dan Anggota Badan Pekerja Klasis GKI di Tanah Papua, menilai insiden tersebut sebagai peristiwa tragis yang patut diusut secara menyeluruh dan mendalam. Ia mendesak agar pimpinan Sinode GKI di Tanah Papua segera membentuk tim investigasi internal.

Menurut laporan yang diterima LP3BH dari kontak person di Wamena dan siaran pers Satgas Operasi Damai Cartenz, penembakan diduga kuat dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berada di bawah komando Egianus Kogoya. Dua orang pelaku bersenjata api terlihat mengejar para korban dan menembak dari jarak dekat.

Kedua korban, Rahmat Hidayat (45) dan Saepudin (39), diketahui berasal dari Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Salah satu korban tewas di tempat dengan luka tembak di kepala yang menembus mata sebelah kiri. Korban lainnya mengalami luka serius di ketiak kiri hingga ke lengan.

Warinussy menekankan pentingnya penyelidikan oleh Sinode GKI di Tanah Papua untuk mengklarifikasi status kedua pekerja dan proses rekrutmen mereka dalam pembangunan Gedung GKI Imanuel. “Gereja harus bertanggung jawab menjelaskan bagaimana kedua orang ini bisa bekerja di wilayah konflik tanpa pengamanan memadai,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi narasi yang sempat dilontarkan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang menyebut kedua korban sebagai agen intelijen yang menyamar sebagai tukang bangunan. “Narasi semacam ini berbahaya dan harus diklarifikasi lewat penyelidikan independen,” tambahnya.

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Warinussy mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk turut terlibat dalam investigasi peristiwa tersebut. Ia menilai peran Komnas HAM sangat krusial dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini.

“Komnas HAM memiliki dasar hukum yang kuat untuk turun tangan, baik melalui Keppres No. 50 Tahun 1993, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, maupun UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Warinussy.

Ia berharap investigasi menyeluruh bisa membuka fakta-fakta yang sebenarnya, demi keadilan bagi para korban dan agar peran gereja dalam melindungi pekerja sipil di daerah rawan konflik bisa lebih bertanggung jawab ke depan.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *