24 Tahun Kasus Wasior Berdarah, LP3BH Desak Negara Segera Adili Pelaku Pelanggaran HAM Berat

Jerat Fakta | Manokwari – Memperingati 24 tahun peristiwa Wasior berdarah, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy SH mengingatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk segera menuntaskan proses hukum atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada 13 Juni 2001.

Dalam pernyataannya pada Kamis (12/06/2025), LP3BH menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Peristiwa bermula dari dugaan pembunuhan lima anggota Brimob dan seorang warga sipil pada dini hari 13 Juni 2001. Saat itu, pelaku dikaitkan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM), meski hingga kini tidak ada satu pun tersangka yang pernah diadili.

Sebagai respon, mantan Kapolda Papua Irjen Pol Drs. I Made Mangku Pastika meluncurkan operasi keamanan yang justru memicu dugaan kejahatan kemanusiaan, berupa pembunuhan dan penyiksaan terhadap warga sipil.

Berdasarkan laporan Komnas HAM tahun 2016, tiga warga sipil, yakni Felix Urbon, Daud Yomaki, dan Henok Marani, tewas di Kampung Tandia, serta Guntur Samberi di Kampung Sendrawai. Pelaku diduga oknum Brimob dari Polda Papua saat itu.

Guru Daniel Yairus Ramat juga menjadi korban penyiksaan di Polres Manokwari, bersama sejumlah nama lainnya seperti Martinus Daisiu, Markus Webori, Piet Torey, dan belasan warga lainnya.

Penyiksaan juga terjadi di Polsek Wasior terhadap puluhan warga, termasuk guru-guru dan tokoh masyarakat, yang diduga tanpa proses hukum yang sah.

LP3BH juga mencatat adanya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan sipil bernama Ester Rumsayor pada 18 Juni 2001, serta penghilangan paksa terhadap Johan Calvin Werianggi, Daniel Saba, dan Agus Saba.

Rentetan kekerasan ini mencerminkan pola pelanggaran HAM berat yang sistematis dan terencana, yang seharusnya telah masuk dalam proses hukum sejak lama, namun masih terbengkalai hingga kini.

“Ini adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara tidak bisa terus bungkam. Kami menuntut langkah hukum tegas tanpa syarat dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung,” tegas Direktur LP3BH.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari telah selama lebih dari dua dekade melakukan advokasi terhadap para korban dan keluarganya, dan menilai bahwa keadilan bagi korban dan penghentian impunitas harus menjadi prioritas negara.

“Negara harus hadir untuk korban, bukan hanya dengan kata-kata, tapi dengan tindakan hukum. Jangan lagi ada pembiaran terhadap pelaku pelanggaran HAM. Penyelesaian kasus Wasior adalah ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia,” tutupnya. (Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *