Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Seorang aktivis asal Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, Keli Karson Ahoren, mempertanyakan rencana masuknya investasi pertambangan ke wilayah tersebut. Menurutnya, seluruh wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) merupakan kawasan Cagar Alam yang dilindungi.
Keli Ahoren menyayangkan langkah pemerintah daerah yang membuka peluang investasi tambang tanpa melakukan sosialisasi atau musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat adat setempat.
Ia menegaskan, wilayah Pegaf bukan zona industri atau pertambangan, melainkan kawasan konservasi yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
“Jika status wilayah sudah diubah, kapan dan di mana sosialisasinya? Kami tidak pernah diajak bicara, tidak pernah ada forum adat yang menyepakati ini,” ujar Ahoren kepada awak media pada Rabu malam (17/6/2025) di Manokwari.
Ia meminta agar Bupati Pegunungan Arfak tidak sembarangan membawa investor ke wilayah adat tanpa persetujuan yang sah dari masyarakat.
“Jangan hanya karena kepentingan politik atau janji-janji proyek, masyarakat adat dikorbankan,” lanjutnya.
Menurut mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Arfak itu, hutan, tanah, dan sungai adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.
“Kami tidak hidup tanpa alam. Jadi jangan korbankan tanah leluhur demi uang yang tidak pasti,” ujarnya tegas.
Keli Ahoren juga mengimbau masyarakat adat untuk tidak mudah tergiur dengan kehadiran investor.
“Jangan hanya lihat uangnya. Pikirkan masa depan anak cucu. Apa yang terjadi jika tanah kita rusak dan hutan hilang?”
Ia menekankan bahwa dampak pertambangan bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat adat.
“Kehidupan adat kita bisa rusak. Ini soal jangka panjang, bukan hanya proyek lima tahun,” katanya.
Dirinya secara tegas menyatakan menolak segala bentuk investasi tambang yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan tidak melalui proses adat yang sah.
Ia menyerukan masyarakat adat untuk tetap menjaga dan melindungi tanah warisan leluhur.
“Kami tidak anti-investasi, tapi harus ada mekanisme hukum dan adat yang dilalui. Jangan rampas hak masyarakat adat seenaknya,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Ahoren berharap masyarakat Pegaf tetap menjaga kearifan lokal dan sumber daya alam demi keberlangsungan hidup generasi berikutnya.
“Hutan adalah hidup kami. Bukan untuk dijual. Mari kita jaga demi anak cucu,” pungkasnya.
(Udir Saiba)