Jerat Fakta |™MANOKWARI – Advokat senior Yan Christian Warinussy, SH, menyoroti perkembangan terbaru dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023.
Perkara ini melibatkan lima terdakwa dari Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (18/6/2025).
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH tersebut menghadirkan saksi bernama Telly Librian Karubaba, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank Papua di Kantor Gubernur Papua Barat.
Saksi Karubaba memberikan keterangan terkait pencairan dana proyek peningkatan jalan senilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam kesaksiannya, Karubaba menyebutkan bahwa ia mengetahui adanya dua kali pencairan dana untuk proyek Jalan Mogoy-Merdey.
“Pencairan pertama dilakukan pada 13 September 2023 senilai Rp 2.560.548.600 berdasarkan SP2D Nomor: 33.00/04.0/000234/LS/1 .03.04.00.01.0000/P.03/9/2023,” kata Karubaba
Sementara pencairan kedua dilakukan pada 28 Desember 2023 dengan nilai lebih besar, yakni Rp 5.974.613.400 berdasarkan SP2D Nomor: 33.00/04.0/001272/LS/03.1.04.0.00.01.0000/P.04/12/2023.
Karubaba menambahkan, total pencairan yang dilakukan melalui Bank Papua mencapai lebih dari Rp 8,5 miliar,” tambahnya.
Karubaba menegaskan bahwa dokumen SP2D hanya mencantumkan tanda tangan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, yakni Terdakwa Najamuddin Bennu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ia juga melihat adanya dua paraf, namun tidak mengetahui siapa pemilik paraf tersebut.
Penasihat Hukum Terdakwa Najamuddin Bennu, Advokat Piter Welikin, SH, mempertanyakan apakah dalam proses validasi dan pencairan tersebut ada bank garansi yang dilampirkan. Karubaba menjawab tegas bahwa ia tidak pernah menerima maupun melihat dokumen bank garansi untuk pencairan tahap kedua.
“Proses validasi kami hanya berdasarkan SP2D dan rekening perusahaan. Kami membayarkan dana ke rekening giro milik CV. Gloria Bintang Timur,” ujar Karubaba di depan majelis hakim.
Saat ditanya lebih lanjut oleh Penasihat Hukum Terdakwa Naomi Kararbo dan Beatrick Baransano, Karubaba menyatakan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan kedua terdakwa perempuan tersebut dalam proses pencairan dana proyek tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Daud dan Adi Kalalembang, Advokat Patrix Barumbun, SH, tidak mengajukan pertanyaan karena menilai keterangan saksi Karubaba tidak relevan dengan posisi hukum kliennya.
Advokat Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa hingga sidang Rabu sore (18/6), belum ada satu pun saksi yang menerangkan secara spesifik tugas dan peran terdakwa Naomi Kararbo sebagai Bendahara Pengeluaran maupun Beatrick Baransano sebagai Kasubag Keuangan Dinas PUPR.
“Belum ada yang menjelaskan secara konkret apakah keduanya memang ikut serta dalam perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan,” ujar Warinussy usai sidang.
Ia juga menyoroti pentingnya asas keadilan, terutama terhadap dua terdakwa perempuan Papua asli yang menurutnya belum jelas posisi peran hukumnya dalam perkara ini.
Menurut Warinussy, jika dalam proses sidang tidak ditemukan alat bukti yang kuat terkait peran keduanya, maka dakwaan seharusnya ditinjau ulang. “Hukum tidak boleh mengorbankan orang hanya karena posisi jabatan semata,” tegasnya.
Majelis hakim pun menanggapi serius kelambanan penuntut umum dalam menghadirkan saksi. Hakim Ketua Helmin Somalay mengingatkan JPU agar pada sidang selanjutnya menghadirkan lebih dari satu saksi untuk mempercepat proses pembuktian.
“Sidang ini juga dibatasi waktu oleh masa penahanan para terdakwa. Mohon agar minggu depan JPU menghadirkan saksi lebih dari satu orang,” tegas Somalay menjelang akhir persidangan.
Hakim kemudian menutup sidang pada pukul 16.20 WIT dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari pihak JPU.
Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Mogoy-Merdey ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana besar serta melibatkan pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dengan belum terungkapnya secara terang peran para terdakwa dalam persidangan, publik kini menanti babak lanjutan sidang untuk mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana ini.
(Udir Saiba)