Jerat Fakta | Bintuni, – Proyek Irigasi D.I. Muturi yang dikerjakan oleh CV.TPK Anugrah Papua dengan supervisi CV.Anugerah Papua Konsultan dari Dinas Pekerjaan Umum Papua Barat, mengalami keterlambatan penyelesaian.
Kepada Media ini, Pihak pelaksana proyek menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh sejumlah faktor non-teknis maupun teknis yang tidak dapat dihindari, sebagai berikut:
1. Kendala Hak Ulayat
Segera setelah penandatanganan kontrak dan dimulainya pekerjaan, proyek menghadapi kendala dengan pemilik hak ulayat. Proses negosiasi berlangsung selama 1 bulan 10 hari hingga dicapai kesepakatan tertulis bahwa:
Material konstruksi harus diambil dan dibeli dari pemilik hak ulayat.
Pengambilan material hanya dapat dilakukan 3 kali seminggu dan tergantung kondisi cuaca — saat hujan, pengambilan tidak bisa dilakukan.
2. Insiden Kecelakaan Kerja
Pada 21 Oktober 2024, terjadi insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya salah satu tukang di lokasi. Pekerjaan dihentikan sementara oleh pimpinan proyek atas permintaan keluarga korban dan untuk proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pekerjaan baru dapat dilanjutkan pada 16 November 2024, setelah dari pihak keluarga korban mencabut laporan polisi karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.
3. Penertiban Galian C
Selanjutnya, pada 23 November 2024, terdapat penertiban Galian C di wilayah Bintuni oleh Polda Papua Barat dan Polres Bintuni. Aktivitas proyek kembali tertunda selama kurang lebih 1 bulan. Saat izin kembali diperoleh, waktu telah mendekati libur Natal, sehingga pembayaran progres pekerjaan dilakukan secara parsial, tidak 100%.
4. Perpanjangan Waktu
Dinas Pekerjaan Umum memberikan adendum perpanjangan waktu (dalam pemberian kesempatan) untuk menyelesaikan proyek agar dapat memberikan asas manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani dan peternak Budi daya ikan.
5. Faktor Cuaca dan Kondisi Lapangan
Kondisi cuaca menjadi tantangan tersendiri selama pelaksanaan lanjutan proyek. Data BMKG menunjukkan intensitas hujan tinggi, sehingga pengerjaan pengecoran saluran harus menunggu pengurasan air yang digunakan para petani. Pengurasan dilakukan menggunakan alat berat dengan medan berlumpur, memperlambat proses kerja.
6. Kerusakan di Beberapa Titik
Terkait pemberitaan adanya kerusakan di beberapa titik saluran, pihak pelaksana menyatakan komitmen untuk memperbaiki sebelum serah terima (PHO) kepada Dinas terkait.
7. Kualitas dan Tanggung Jawab
Pihak kontraktor menegaskan bahwa mutu pekerjaan telah diuji di laboratorium melalui uji JMD dan JMF. Mereka juga siap membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak.
“Pemberitaan yang menyebutkan proyek ini mangkrak adalah tidak benar. Kami terus melanjutkan pekerjaan dan bertanggung jawab secara teknis dan administratif,” tambah perwakilan pelaksana proyek. (***)