LP3BH Manokwari Dukung Sosialisasi Perdasi Pertambangan Rakyat Papua Barat

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyambut baik rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.

Menurutnya, langkah ini patut diapresiasi karena menjadi titik awal penting dalam penataan tata kelola sumber daya alam, khususnya mineral emas, di wilayah tersebut.

Warinussy menegaskan bahwa LP3BH Manokwari secara kelembagaan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.

Ia menilai, sosialisasi dan implementasi Perdasi ini harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama masyarakat adat atau Orang Asli Papua (OAP), agar hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam dapat diakui dan dihormati.

“Langkah DPR Papua Barat ini sangat penting dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak di Tanah Papua, lebih khusus di wilayah administratif Provinsi Papua Barat,” ujar Warinussy, Sabtu ,(21/6/2025).

Menurutnya, keberadaan Perdasi ini akan menjadi indikator penting dalam memperbaiki praktik pertambangan rakyat yang selama ini tidak tertata dan cenderung merugikan masyarakat lokal. Ia menyebut bahwa dengan regulasi yang jelas, masyarakat adat dapat diberdayakan secara legal dan ekonomis.

Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tersebut secara substansi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Artinya, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengatur dan melindungi aktivitas pertambangan rakyat yang berbasis pada kearifan lokal,” katanya.

Lebih lanjut, Warinussy menyampaikan bahwa salah satu urgensi dari hadirnya Perdasi ini adalah untuk menekan maraknya praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Papua Barat. Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga seringkali memicu konflik sosial dan pelanggaran hukum.

Ia berharap sosialisasi Perdasi ini tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menyentuh masyarakat hingga ke kampung-kampung yang selama ini menjadi lokasi pertambangan rakyat. “Harus ada pendekatan yang komunikatif, transparan, dan partisipatif,” tegasnya.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, LP3BH Manokwari menyatakan siap untuk berkontribusi dalam bentuk pendampingan hukum, edukasi masyarakat, dan advokasi kebijakan agar implementasi Perdasi ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Warinussy juga mengajak para pemangku kepentingan seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan Lembaga Masyarakat Adat untuk duduk bersama menyusun strategi implementasi Perdasi ini. “Jangan sampai regulasi ini hanya berhenti di atas kertas,” tambahnya.

Penegakan hukum terhadap pelaku PETI juga harus tetap dilakukan secara tegas dan adil. Namun, Warinussy menekankan bahwa pendekatan hukum harus dikombinasikan dengan pemberdayaan masyarakat, agar solusi yang dihasilkan tidak bersifat represif melainkan transformatif dan berkeadilan.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *