Ajak Bakar Seragam ASN, LP3BH Minta Mendagri Nonaktifkan Pejabat Pemprov PBD

Manokwari | Jerat Fakta – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, kembali menyuarakan desakan agar Kapolda Papua Barat Daya segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan provokasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Dugaan tindak pidana ini terjadi pada Senin, 19 Februari 2024, di Kompleks Perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya yang berlokasi di bekas Rumah Sakit Umum Kabupaten Sorong, Kampung Baru, Kota Sorong.

Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pejabat tinggi berinisial YK, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut Warinussy, tindakan YK yang memprovokasi ASN agar membakar pakaian seragam dinas merupakan bentuk nyata dari ujaran kebencian dan penghasutan, yang harus diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

“Ini merupakan preseden buruk jika dibiarkan, dan akan menjadi contoh negatif bagi ASN di Tanah Papua,” tegas Warinussy. Minggu, (22/06/2025).

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam kasus ini, mengingat posisi YK sebagai pembina ASN di tingkat provinsi. Menurutnya, perbuatan tersebut mencoreng martabat institusi birokrasi dan melecehkan simbol-simbol negara yang melekat pada seragam ASN.

LP3BH juga mendorong agar penyidik dapat meminta klarifikasi dari mantan Pejabat Gubernur Papua Barat Daya maupun pejabat lain yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah, untuk memperjelas konteks dan motif dari pernyataan provokatif tersebut.

Selain itu, Warinussy mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, untuk segera mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan YK dari jabatannya sebagai Plt. Sekda Provinsi Papua Barat Daya. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga netralitas birokrasi.

Menurutnya, pelanggaran etika dan hukum oleh pejabat struktural harus disikapi dengan tegas, agar tidak mencederai semangat reformasi birokrasi dan supremasi hukum di wilayah Papua.

“Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena pelaku adalah pejabat,” tambahnya.

Warinussy menegaskan, sebagai organisasi pemantau hak asasi manusia dan keadilan, LP3BH akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya mengingatkan agar institusi hukum tidak tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.

Dirinya juga meminta perhatian Komnas HAM RI dan Ombudsman RI untuk turut memantau proses hukum dan administrasi dalam penanganan perkara ini, demi menjamin perlindungan hak ASN serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Saya berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi para pejabat agar berhati-hati dalam ucapan dan tindakan, apalagi yang berpotensi melanggar hukum,” pungkas Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *