18 Keluarga Terancam Terusir, LP3BH Minta Pengosongan Rumah di Sanggeng-Reremi Dihentikan

Jerat Fakta | Manokwari,  — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, secara tegas mengingatkan Kepala Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) TNI AL Manokwari, Kolonel Laut (T) Angki Ferdianta, M.Tr.Hanla, agar tidak memerintahkan pengosongan rumah yang ditempati warga sipil di kawasan Sanggeng dan Reremi, Kelurahan Manokwari Barat.

Warinussy menyampaikan bahwa pihak Fasharkan TNI AL telah mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan kepada 18 keluarga dengan batas waktu pengosongan hingga 30 Juni 2025, melalui surat Nomor: B/183/VI/2025, tertanggal 23 Juni 2025.

Ia menilai tindakan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah, mengingat rumah-rumah yang diklaim sebagai rumah dinas oleh Fasharkan TNI AL tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

“Para warga yang menerima surat pengosongan ini telah menempati rumah-rumah tersebut sejak tahun 1968, jauh sebelum keberadaan Fasharkan TNI AL di Manokwari,” tegas Warinussy kepada wartawan, Senin (24/6/2025).

Warinussy menjelaskan bahwa asal usul rumah-rumah tersebut berasal dari aset sebuah perusahaan swasta Belanda yang dahulu mengelola galangan kapal di wilayah Sanggeng-Manokwari pada era Netherland Nieuw Guinea, bukan dari Angkatan Laut Kerajaan Belanda.

Bukti administratif pun mendukung klaim warga. Mereka memiliki Surat Izin Penempatan Rumah Dinas dari Pemerintah Kabupaten Manokwari Nomor: 012/490, tertanggal 1 Maret 2002, yang sah secara hukum.

Selain itu, Bupati Manokwari kala itu, Drs. Dominggus Mandacan (kini Gubernur Papua Barat), juga pernah mengirimkan surat resmi kepada Fasharkan TNI AL Manokwari pada 21 Desember 2006.

Surat tersebut bernomor: 030/1326, yang isinya menegaskan bahwa 58 unit rumah yang ditempati Fasharkan TNI AL adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan hanya dipinjam-pakaikan.

Pemerintah daerah bahkan telah menyatakan rencana untuk melakukan regulasi terhadap seluruh aset yang dipinjamkan kepada pihak lain, termasuk kepada Fasharkan TNI AL.

Dalam surat yang sama, Bupati Dominggus Mandacan juga menegaskan bahwa pihak Fasharkan tidak diperkenankan melakukan tindakan pengosongan terhadap rumah-rumah tersebut tanpa kesepakatan dengan pemerintah daerah.

“Maka dari itu, surat pengosongan yang baru saja diterbitkan Fasharkan Manokwari patut dipertanyakan dasar hukumnya,” tambah Warinussy.

Ia menilai tindakan pengosongan ini bersifat intimidatif dan berpotensi melanggar hak-hak sipil warga yang telah lama menghuni rumah tersebut secara sah.

Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender/HRD), Warinussy menyatakan bahwa LP3BH Manokwari akan mendampingi para warga dalam menyuarakan hak-hak hukum mereka.

“Langkah ‘teror’ dan pemaksaan terhadap warga sipil dalam kasus ini harus dihentikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada warga,” kata Warinussy.

Ia menyerukan agar persoalan ini segera dibahas secara terbuka antara pihak Fasharkan, warga penghuni, Pemerintah Kabupaten Manokwari, dan DPRK Manokwari.

Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah jauh lebih sesuai dengan prinsip negara hukum ketimbang tindakan sepihak yang memicu ketegangan sosial.

Warinussy pun meminta perhatian dari Gubernur Papua Barat dan instansi terkait di Jakarta, termasuk Kementerian Pertahanan dan Kemendagri, untuk turun tangan meninjau ulang status aset yang disengketakan.

“Kita harus taat asas, menghormati dokumen resmi dan sejarah kepemilikan tanah dan bangunan di Manokwari. Jangan sampai ada kesewenang-wenangan terhadap warga sipil,” pungkasnya.

Sementara itu, LP3BH Manokwari telah menerima pengaduan resmi dari para keluarga yang terancam terusir dan sedang menyiapkan upaya hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak atas tempat tinggal dan aset daerah yang dikelola tanpa kejelasan hukum selama puluhan tahun.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *