Drama di Pengadilan Manokwari, Saksi Akui Tak Pernah Lihat Terdakwa Baransano dan Kararbo

Jerat Fakta | Manokwari — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada Rabu (24/06/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, serta dua hakim anggota, Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH, mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan, yakni Yulius Simuna, Kasman Refideso, Andi Sumarlin, dan Rismon. Namun dalam pemeriksaan, muncul fakta mengejutkan ketika para saksi mengaku tidak mengenal dua dari enam terdakwa, yakni Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo.

Hakim Ketua Helmin Somalay secara eksplisit menanyakan kepada para saksi apakah mereka mengenal kedua terdakwa perempuan asal Suku Biak tersebut. Dengan tegas, seluruh saksi menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengenal maupun berinteraksi dengan keduanya.

Lebih lanjut, dalam berita acara pemeriksaan milik tiga saksi, tidak ditemukan keterangan yang relevan atau memiliki kaitan langsung dengan perbuatan hukum yang didakwakan kepada Beatrick Baransano maupun Naomi Kararbo.

Kehadiran enam terdakwa dalam sidang kali ini juga turut disorot, termasuk Akalius Yanus Misiro (AYM) yang didampingi kuasa hukum Daniel Balubun, SH. Terdakwa lainnya adalah Najamuddin Bennu yang didampingi dua penasihat hukum, serta Daud dan Adi Kalalembang yang diwakili oleh Advokat Patrix Barumbun, SH.

Sementara Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo mendapatkan pendampingan hukum dari Advokat senior Yan Christian Warinussy. Dalam sesi tanya jawab, Warinussy mengajukan pertanyaan tajam kepada tiga saksi terkait pengenalan mereka terhadap kedua kliennya.

“Saudara saksi, tolong menoleh ke belakang. Perhatikan baik wajah kedua ibu ini. Apakah Anda mengenal atau pernah melihat mereka sebelum sidang hari ini?” tanya Warinussy. Ketiganya menjawab serempak: “Tidak pernah.”

Fakta tersebut sempat membuat suasana ruang sidang hening. Hal itu memperkuat dugaan bahwa keterlibatan dua terdakwa perempuan tersebut masih perlu ditelusuri lebih jauh dalam sidang selanjutnya.

Sidang terhadap Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo akhirnya ditutup lebih awal oleh Ketua Majelis Hakim, karena saksi terakhir atas nama Rimson ternyata tidak terdaftar dalam berkas perkara milik keduanya.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang masih akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Septian, SH dari Kejari Teluk Bintuni.

Penasihat hukum para terdakwa, termasuk Yan Christian Warinussy, menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara ketat dan terbuka, untuk memastikan bahwa tidak ada warga negara yang dikorbankan tanpa dasar hukum yang kuat.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *