Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, secara tegas mempertanyakan keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang baru-baru ini mempromosikan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, SIK, MM, M.Si, MH sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Papua Barat Daya.
Menurut Warinussy, promosi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena AKBP Choiruddin diduga terlibat dalam sebuah kasus hukum yang serius dan belum terselesaikan. Dugaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 dan/atau Pasal 420 KUHP yang terjadi di wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat, sejak Desember 2024 hingga kini.
Kasus itu telah dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri oleh pelapor Eliazar M. Hutagaol, SH, MH, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, nama Choiruddin Wahid dan Sakaria Tampo (Kabag Opa Polres Teluk Bintuni) tercatat sebagai terlapor.
LP3BH Manokwari menilai, promosi terhadap AKBP Choiruddin berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi keluarga almarhum Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni. Keluarga Marbun hingga kini masih menantikan tindak lanjut dari laporan yang mereka buat atas dugaan pelanggaran hukum yang menimpa almarhum.
Warinussy menyampaikan bahwa menurut informasi yang mereka peroleh, laporan keluarga Marbun telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Papua Barat dengan alasan locus delicti berada dalam wilayah hukum tersebut. Namun, hingga kini, perkembangan proses hukumnya dinilai belum signifikan.
“Promosi kepada pejabat yang masih memiliki beban dugaan kasus seperti ini tentu berdampak pada citra dan marwah institusi Polri itu sendiri,” tegas Warinussy dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Jumat (27/6/2025).
Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH), lanjut Warinussy, pihaknya merasa berkepentingan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan promosi jabatan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Penegakan hukum harus menjadi panglima utama dalam institusi Polri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengangkatan pejabat yang memiliki riwayat kasus belum terselesaikan dapat membuka ruang bagi ketidakpercayaan publik terhadap reformasi internal di tubuh Polri. Hal itu bertolak belakang dengan semangat Kapolri yang selama ini gencar menyuarakan Polri Presisi.
Atas dasar itu, Warinussy meminta agar Kapolri meninjau kembali keputusan promosi AKBP Choiruddin Wahid, serta memastikan bahwa proses hukum yang dilaporkan berjalan secara objektif dan adil. “Ini penting agar keluarga korban merasa dihargai, dan kepercayaan publik terhadap Polri tidak luntur,” tandasnya.
LP3BH Manokwari dalam kapasitasnya sebagai lembaga pemantau hukum dan HAM akan terus mengawal proses ini, termasuk mendorong agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI ikut memberikan perhatian terhadap kasus ini demi terwujudnya keadilan substantif di Tanah Papua.
(Udir Saiba)