Jerat Fakta | Manokwari, – Tokoh hukum dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A sebagai saksi korban dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap dirinya, Senin pagi (28/07/2025).
Sidang ini menghadirkan terdakwa Zakarias Tibiay, yang didakwa dalam kasus tersebut. Warinussy tiba di pengadilan sekitar pukul 08:30 WIT bersama istri, sopir pribadi Adolof Marani, serta dua putrinya, Winny dan Martha, yang juga memberikan kesaksian.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Uriway, SH, MH, Warinussy menegaskan bahwa dirinya benar menjadi korban percobaan pembunuhan dengan cara ditembak dari jarak dekat. Namun ia menegaskan tidak mengetahui siapa pelakunya saat kejadian.
“Saya baru tahu jenis senjata yang digunakan setelah ditunjukkan proyektil peluru senapan angin oleh pihak rumah sakit saat saya dirawat di RSUD Manokwari,” terang Warinussy menjawab pertanyaan JPU.
Kesaksian Warinussy dikuatkan oleh sopirnya Adolof Marani serta dua putrinya. Winny dan Martha menyampaikan bahwa mereka melihat luka berdarah di dada sang ayah dan memastikan bahwa luka tersebut bukan akibat katapel, melainkan senjata api.
“Baju kemeja ayah bolong, tembus sampai kaos dalam, dan berdarah. Itu bukan luka katapel,” tegas saksi Winny, yang diamini Martha dalam kesaksian mereka secara bersamaan.
Saat disinggung oleh penasihat hukum terdakwa, Advokat Metuzalak Awom, mengenai kemungkinan Warinussy merasa diikuti seseorang setelah keluar dari pengadilan pada hari kejadian, saksi menjelaskan bahwa ia pulang ke rumah usai mendampingi kliennya di sidang Tipikor dan baru keluar lagi setelah dua jam berada di rumah.
“Saya tidak langsung keluar dari rumah. Setelah sidang Tipikor, saya makan siang dan istirahat di rumah bersama sopir saya. Tidak ada yang mengikuti saya,” jelasnya dengan tegas.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa keterangan Warinussy dan saksi-saksi lainnya tidak menyebutkan keterlibatan langsung terdakwa Zakarias Tibiay dalam penembakan tersebut.
Ketika ditanya soal biaya pengobatan pascakejadian, Warinussy mengatakan tidak menerima bantuan dari siapa pun, termasuk terdakwa.
“Baru setelah ZT ditangkap oleh Polresta Manokwari, keluarganya datang membawa seekor babi dan uang tunai, katanya sebagai bentuk simpati, tapi soal jumlahnya istri saya yang lebih tahu,” ujarnya di hadapan hakim.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini dirinya tidak mengetahui siapa yang melakukan penembakan. Mereka hanya sempat diperlihatkan barang bukti berupa proyektil peluru senapan angin dan pakaian yang dipakai saat kejadian.
“Saya melihat sendiri proyektil peluru itu dan pakaian saya yang berlubang. Tapi soal senjata api sebagai barang bukti, saya tidak tahu-menahu,” lanjutnya.
Seluruh kesaksian berlangsung dalam suasana tegang namun tertib, dengan perhatian penuh dari hakim, jaksa, penasihat hukum, dan pengunjung sidang.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 29 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain dari pihak kepolisian, khususnya dari jajaran Polresta Manokwari yang menangani langsung penyidikan awal kasus ini.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat Warinussy merupakan figur publik yang dikenal luas sebagai pembela HAM di Papua Barat, dan kasus yang menimpanya menjadi salah satu catatan penting dalam dinamika perlindungan hukum di wilayah tersebut.
(Udir Saiba)