Jerat Fakta | MANOKWARI— Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya segera menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus keracunan makanan yang dialami oleh sejumlah siswa di Kabupaten Manokwari.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program nasional dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Warinussy menilai, penyelidikan penting dilakukan karena ada potensi pelanggaran hukum di balik pelaksanaan program tersebut.
Menurut Warinussy, kejadian keracunan yang menimpa para siswa SD Negeri 45 Arowi, Kelurahan Pasir Putih, Manokwari, dapat dijadikan sampel awal untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kualitas dan distribusi makanan dari program MBG.
“Ini bukan hanya soal kelalaian biasa. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pengabaian standar kesehatan dan keamanan pangan, maka itu bisa masuk ranah pidana,” ujar Warinussy dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/7).
Ia mendorong pihak Polresta Manokwari untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, termasuk dari pihak sekolah, penyalur makanan, serta Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya. “Dokumentasi medis dari RSUD Manokwari juga bisa dijadikan bagian penting dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Warinussy menekankan bahwa penanganan serius perlu dilakukan demi menjamin keselamatan anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat program. Ia juga menyebut bahwa pelaksanaan program nasional seperti MBG harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan atau dilaksanakan secara asal-asalan.
“Anak-anak adalah generasi masa depan bangsa. Kalau makanan yang diberikan justru membahayakan kesehatan mereka, maka itu jelas pelanggaran terhadap hak asasi anak,” pungkas Warinussy.
(Udir Saiba)












