Jerat Fakta | MANOKWARI— Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) Yan Christian Warinussy menyatakan keprihatinannya atas pernyataan Humas Pengadilan Negeri Manokwari Carolina Awi, SH, MH yang menyebut bahwa dirinya seharusnya bersabar terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Menurut Warinussy, pernyataan itu justru menggambarkan adanya upaya membangun narasi yang seolah dirinya tidak menghargai proses hukum.
“Saya tegaskan bahwa sejak awal saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya kepada wartawan. Jumat, (01/08/2025).
Ia juga menyampaikan penghormatan tinggi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A serta kedua hakim anggota yang menangani perkara atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay, yaitu Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH dan Dr. Markham Faried, SH, MH.
Insiden pasca sidang pada Rabu, 30 Juli 2025, menurut Warinussy, sebenarnya dipicu oleh reaksi pengunjung sidang terhadap kesaksian dua anggota Polresta Manokwari yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesaksian mereka, kedua saksi menyebut bahwa mereka mengetahui Zakarias Tibiay adalah salah satu orang di dalam mobil yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Warinussy pada 17 Juli 2024 lalu.
“Apakah benar kedua saksi ini berada di dalam mobil itu? Atau apakah mereka yang melakukan penyergapan terhadap para pelaku?” tanya Warinussy mempertanyakan keabsahan kesaksian yang disampaikan di muka sidang.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan itu wajar timbul dan menjadi penyebab keresahan di kalangan pengunjung sidang. “Salah satu pengunjung memang istri saya, namun saya masih bisa menenangkannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Saya katakan kepada istri saya, mama tenang saja, dari keterangan dua saksi itu, justru makin jelas kedudukan Zakarias dalam kasus ini.”
Ketegangan berlanjut ketika sidang masih berlangsung dan Ketua Majelis bertanya kepada JPU Frederika Uriway, SH, MH apakah masih ada saksi yang akan dihadirkan. JPU menyebut tiga nama, termasuk Atus Sayori.
Penasihat hukum terdakwa, Metuzalak Awom, menanggapi dan meminta agar Atus Sayori dihadirkan karena keterkaitannya dengan penyerahan senjata dari keluarga Sayori ke Polresta, sebagaimana disebut para saksi.
Namun saat Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan permintaan tersebut, seorang pengunjung memasuki ruang sidang dari pintu samping yang tidak dijaga. Akibatnya, sidang pun dihentikan sementara (diskors).
Tindakan skorsing itu memicu kekecewaan para pengunjung yang keluar ruang sidang sambil mengeluh dan berteriak. “Saya bersama tiga putri saya tetap tinggal di dalam ruang sidang,” ungkap Warinussy.
Ia menyayangkan bila ada tindakan istri atau pengunjung lain yang dianggap melanggar etika. “Saya tidak membenarkan itu. Saya sebagai suami memohon maaf secara pribadi dan keluarga,” ucapnya.
Warinussy menegaskan bahwa dirinya akan terus mengikuti jalannya sidang hingga putusan akhir. Ia juga menilai sudah memahami siapa sebenarnya Zakarias Tibiay karena sudah mengenalnya sejak 2017.
Menurutnya, proses hukum yang panjang sejak Polresta Manokwari, Kejaksaan Negeri, hingga kini di pengadilan telah menjadi pelajaran besar bagi keluarganya dalam mencari keadilan di negara hukum.
“Untuk menemukan kebenaran memang tidak mudah. Bahkan bisa saja menimbulkan korban baru dalam perjalanan mencari keadilan,” katanya penuh keprihatinan.
Ia juga mencurigai adanya pihak-pihak yang berusaha mengalihkan fokus perhatiannya dari pokok perkara terhadap terdakwa Zakarias Tibiay. “Ada indikasi kuat ke arah sana,” ucapnya.
Menurutnya, insiden kecil yang terjadi di ruang sidang telah dijadikan bahan untuk membangun skenario baru yang menjauhkan perhatian publik dari substansi perkara yang tengah disidangkan.
Warinussy menduga bahwa dirinya adalah target sesungguhnya. “Seolah-olah kalau bukan saya yang menyentuh hakim, maka dijadikan istri saya sebagai ‘pembuka jalan’ perkara baru,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar proses hukum tetap berfokus pada keadilan dan pengungkapan kebenaran, bukan pada pengalihan isu yang justru bisa merugikan proses peradilan.
“Saya tidak akan jemu mencari keadilan. Kebenaran harus ditegakkan dan pelaku harus bertanggung jawab,” pungkas Warinussy.
(Udir Saiba)












