Yan Warinussy Ingatkan KPU RI Soal Domisili Calon KPU Papua Barat

Jerat Fakta | Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memprioritaskan calon anggota KPU Provinsi Papua Barat yang benar-benar berdomisili di wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikannya sebagai bentuk keprihatinan terhadap potensi pelanggaran administratif dalam seleksi anggota KPU periode 2025-2030.

Menurut Warinussy, calon anggota KPU Provinsi Papua Barat seharusnya memiliki domisili tetap dan sah di wilayah Papua Barat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa domisili menjadi syarat penting guna memastikan kedekatan dan pemahaman terhadap kondisi sosial-politik setempat.

“Jangan sampai KPU RI meloloskan calon yang hanya berpura-pura berdomisili di Papua Barat, padahal dari data kependudukannya terbukti tidak tinggal di sini atau belum sampai lima tahun,” ujar Warinussy kepada media, Jumat (1/8/2025).

Pernyataan tersebut merespons Pengumuman KPU RI Nomor: 3/SDM.0.2.6-Pu/04/2025 tertanggal 28 Juli 2025, tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Muchammad Afifudin.

Warinussy menambahkan bahwa keberadaan anggota KPU yang berdomisili tetap di Papua Barat akan meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.

Hal ini juga sejalan dengan semangat desentralisasi dan penguatan lembaga pemilu di daerah.

LP3BH Manokwari sebagai lembaga pemantau demokrasi di Papua Barat berharap KPU RI bersikap objektif dan selektif dalam memilih anggota KPU daerah.

“Kami meminta agar proses seleksi benar-benar mengedepankan syarat dan ketentuan hukum, termasuk soal domisili,” tegas Warinussy.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar KPU RI tidak hanya menjalankan proses administratif secara formalitas, tetapi benar-benar menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi demi kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu di Papua Barat.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *