Jerat Fakta | Manokwari, — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, untuk segera memberi penjelasan resmi kepada publik terkait keberadaan sekitar 10 unit alat berat jenis ekskavator yang telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polda Papua Barat menjelang akhir Juli 2025 lalu.
Menurut Warinussy, hingga saat ini publik belum mendapat informasi yang transparan dari pihak kepolisian mengenai siapa saja pemilik alat berat tersebut, dan dalam konteks kegiatan apa ekskavator-eksavator itu digunakan sebelum diamankan.
“Pertanyaan pentingnya adalah: dari mana datangnya alat-alat berat itu, siapa pemiliknya, dan apa alasan hukumnya hingga diamankan?” ujar Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Senin, (04/08/2025).
Ia menyebut, LP3BH telah menerima informasi yang cukup kuat dari masyarakat bahwa di wilayah Wasirawi dan sekitarnya, saat ini terdapat puluhan bahkan ratusan unit ekskavator yang digunakan dalam praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) secara masif dan terang-terangan.
Warinussy menegaskan bahwa aktivitas eksploitasi emas ilegal tersebut berlangsung tanpa dokumen resmi dari instansi yang berwenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
“Tidak ada secarik kertas pun yang menjadi dasar hukum kegiatan itu,” tandasnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Warinussy mengungkap dugaan bahwa masuknya alat berat ke wilayah Wasirawi melibatkan praktek pemberian “upeti” sebesar Rp350 juta per unit ekskavator kepada oknum perwira tertentu, sebagai bentuk ‘uang pelicin’.
Sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), Warinussy menilai bahwa praktik semacam itu merupakan bentuk nyata dari pembiaran dan potensi korupsi struktural di lapangan yang harus segera diusut tuntas oleh Kapolda Papua Barat.
Ia pun mendesak Kapolda untuk segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi penambangan di Wasirawi dan memastikan bahwa seluruh praktik ilegal dihentikan serta aparat yang bermain diproses secara hukum.
“Jika informasi ini benar, maka Polda harus segera ambil langkah hukum. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aparat justru menjadi pelindung praktik ilegal,” tegasnya.
LP3BH Manokwari, lanjut Warinussy, akan terus melakukan pengawasan ketat dan independen terhadap seluruh aktivitas eksploitasi emas ilegal yang merusak lingkungan, melanggar hukum, dan mengancam hak-hak masyarakat lokal.
Ia juga menyerukan agar instansi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, KPK, dan KLHK ikut terlibat dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan di kawasan Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Warinussy menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa LP3BH akan berada di garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.
(Udir Saiba)