Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan langkah Polda Papua Barat dalam menangani kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Warmumi dan Wasirawi, Kabupaten Manokwari.
Sejak akhir Juli 2025, Polda Papua Barat telah mengamankan sekitar enam alat berat jenis excavator di halaman Mapolda Papua Barat. Tindakan itu disebut sebagai bagian dari operasi pemberantasan PETI.
Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, sebelumnya menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang berinisial MS dan ES sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga berada di wilayah Sulawesi.
Namun, menurut informasi yang diterima LP3BH, masih ada aktivitas tambang ilegal di Warmumi yang dikendalikan sejumlah pihak berinisial S alias Samsir, BP alias Budi Polopo, HR alias Haji Rusdi, dan A alias Alfian. Aktivitas itu bahkan disebut masih menggunakan alat berat jenis excavator berwarna oranye dan kuning.
Informasi tersebut, kata Warinussy, diperoleh dari rekaman video yang beredar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum terhadap PETI di wilayah tersebut.
“Kalau benar pemberantasan PETI dilakukan hingga ke akar-akarnya, maka semua kegiatan pertambangan ilegal di Warmumi dan Wasirawi seharusnya berhenti. Bukan malah terus berlangsung,” tegasnya. Sabtu, (09/08/2025).
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya enam alat berat yang diamankan, sementara dugaan keberadaan alat berat lainnya masih mengemuka. “Kenapa hanya enam yang disita? Padahal diduga ada banyak alat berat lain yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah,” ujarnya.
LP3BH menilai bahwa penegakan hukum saat ini masih bersifat “tebang pilih”. Sebab, menurut Warinussy, ada pelaku PETI yang ditindak tegas, namun ada pula yang tampaknya dibiarkan beroperasi.
Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan instruksi Jaksa Agung RI, Burhanuddin, ST, yang meminta seluruh kepala kejaksaan tinggi dan negeri bertindak tegas terhadap PETI di wilayahnya masing-masing.
“Instruksi Jaksa Agung jelas, tidak boleh ada kompromi dalam penindakan PETI. Artinya, semua pihak yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu,” kata Warinussy.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
LP3BH mendesak Polda Papua Barat untuk melakukan langkah hukum menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang masih mengendalikan tambang ilegal di Warmumi dan Wasirawi.
“Jika memang serius, Polda harus menghentikan seluruh aktivitas PETI, menyita semua alat berat, dan memproses semua pelaku secara hukum,” tegasnya lagi.
Warinussy juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap PETI dapat menimbulkan kesan buruk terhadap aparat penegak hukum, khususnya terkait integritas dan komitmen pemberantasan kejahatan lingkungan.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika masih ada aktivitas PETI yang dibiarkan, maka masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan aparat,” pungkasnya.
(Udir Saiba)