Kuasa Hukum LRW Ungkap Dugaan Penggeledahan Ilegal dan Ancaman Senjata oleh Oknum Polisi

Jerat Fakta | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) Yan Christian Warinussy, SH selaku kuasa hukum Loela Riska Warikar (26) atau LRW, menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berinisial DW. LRW sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 7 Oktober 2024.

Warinussy mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu terjadi pada Mei 2025 di Biak, Kabupaten Biak Numfor, wilayah hukum Polres Biak Numfor. Oknum DW diduga melakukan penggeledahan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

“Tidak hanya itu, oknum tersebut mengambil handphone yang bukan merupakan barang bukti, bukan milik tersangka LRW, dan tidak memiliki relevansi dengan perkara,” ujar Warinussy, Sabtu (9/8/2025).

Ia menjelaskan, handphone milik LRW yang berkaitan dengan perkara sudah disita secara sah oleh penyidik saat pemeriksaan pada 26 Desember 2024. Karena itu, penyitaan ponsel di Biak dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Selain dugaan penggeledahan ilegal, Warinussy juga menuding adanya intimidasi yang dilakukan oleh DW, yang menjabat sebagai Kanit Cybercrime Polresta Manokwari. “Oknum ini bahkan mengancam akan menembak klien kami jika menemukan keberadaannya,” tegasnya.

Warinussy menilai ancaman tersebut sangat tidak beretika dan menunjukkan arogansi aparat. Ia menuntut agar yang bersangkutan diperiksa kondisi fisik maupun kejiwaannya, mengingat posisinya sebagai penegak hukum.

Kuasa hukum LRW itu memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan mekanisme etik, baik internal maupun eksternal di Polda Papua Barat, demi menjamin tegaknya hukum tanpa diskriminasi.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *