Pemuda Adat Sorong Selatan Desak Pemerintah Lindungi Hak Masyarakat Adat Papua

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat — Marten Sreklefat, pemuda adat asal Sorong Selatan yang kini berada di Manokwari, menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, pemuda adat, gereja, dan pemerintah untuk bersama-sama menyelamatkan Tanah Papua dan dunia. Seruan ini ia sampaikan dalam momentum peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada 9 Agustus 2025.

Aksi ini berlangsung di kantor Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Bomberai, Manokwari. Dalam orasinya, Marten menegaskan bahwa Papua bukanlah tanah kosong yang bebas dieksploitasi. Ia mengapresiasi panitia parade budaya dan seluruh pemuda adat Papua yang telah menyukseskan kegiatan ini dengan tema yang ia nilai sangat relevan dengan kondisi saat ini.

“Tema ini menarik untuk kita resapi bersama. Harus kita tanamkan dalam hati bahwa menyelamatkan Tanah Papua adalah tanggung jawab bersama,” ujar Marten dalam keterangan tertulis kepada media Jerat Fakta, Jumat siang (8/8/2025).

Marten menyampaikan dua pertanyaan penting yang menjadi bahan refleksi bersama: Siapa yang menjaga Tanah Papua? dan Apa yang perlu kita jaga di Tanah Papua? Menurutnya, jawaban pertama adalah seluruh pemuda adat, masyarakat adat, gereja, dan pemerintah. Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat dari sistem kapitalis yang merusak.

Ia mengkritik keras praktik perampasan tanah adat dan kerusakan lingkungan yang menyebabkan hilangnya sumber pangan masyarakat adat seperti ikan, sayur, babi, dan kepiting. Marten menegaskan bahwa intimidasi, pembunuhan, dan perusakan hutan adat tidak boleh terjadi di Tanah Papua. “Kita butuh keadilan di atas tanah ini,” tegasnya.

Terkait pertanyaan kedua, Marten menyebut bahwa hutan adat beserta seluruh isinya harus dijaga. Ia menolak keras sistem pemerintahan yang memberi ruang bagi perusahaan sawit, tambang, dan eksploitasi sumber daya alam ilegal yang merusak tanah serta mengancam kehidupan masyarakat adat Papua.

Dalam perayaan ini, Marten yang juga seorang mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari, mengajak semua pihak melakukan evaluasi terhadap pencapaian perjuangan masyarakat adat selama ini. Salah satu persoalan mendesak adalah belum disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat oleh pemerintah pusat.

Menurut Marten, lambatnya pengesahan UU ini menimbulkan pertanyaan besar. “Apakah pemerintah memang berniat menghabisi masyarakat adat dengan konsep kapitalis negara? Ini pertanyaan kami kepada pemerintah pusat, provinsi, dan daerah,” katanya lantang.

Ia menilai bahwa UU Masyarakat Adat adalah instrumen penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang bukan milik pemerintah, melainkan milik mutlak komunitas adat. Tanpa payung hukum yang kuat, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi.

Mengakhiri orasinya, Marten Sreklefat mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengesahkan UU Masyarakat Adat. “Segera sahkan UU Masyarakat Adat! Ini adalah hak mutlak dan bagian dari kultur masyarakat adat yang harus dilindungi,” pungkasnya.

(Marten Sreklefat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *